Berita Viral

Video Terdakwa Penyiraman Air Keras di Lapas Sukabumi Viral, Kalapas Buka Suara

Publik mempertanyakan bagaimana seorang tahanan atau narapidana bisa melakukan video call

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
WAWANCARA - Kalapas Kelas II B Sukabumi, Budi Hardiono. Sebuah video berisi permohonan bantuan hukum dari terdakwa kasus penyiraman air keras, Yuri (47), mendadak viral di media sosial dan grup WhatsApp. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id. Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebuah video berisi permohonan bantuan hukum dari terdakwa kasus penyiraman air keras, Yuri (47), mendadak viral di media sosial dan grup WhatsApp. 

Video tersebut menarik perhatian publik bukan hanya karena isi pernyataannya yang penuh haru, tetapi juga karena direkam dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)

Namun, di balik simpati yang muncul, video itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan bagaimana seorang tahanan atau narapidana bisa melakukan video call dan menyebar ke publik.

Baca juga: Rekam Jejak Najmuddin yang Viral Beri Hadiah Lamborghini Rp 25 M untuk Ultah Anaknya

Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, Budi Hardiono menjelaskan terdakwa menggunakan fasilitas wartel khusus (wartelpas) yang disediakan bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga secara legal dan terpantau.

Fasilitas ini terdiri dari 5 monitor berbentuk tablet, yang dapat digunakan oleh narapidana pria maupun wanita, dengan durasi percakapan maksimal 15 menit.

"Video itu bukan direkam di dalam lapas, tapi oleh lawan bicara, adiknya sendiri di Aceh. Di sini, hanya menggunakan wartelpas yang kami siapkan," jelas Budi, Selasa (11/10/2025)

Menurut Budi, percakapan tersebut berlangsung pada 30 Oktober 2025, dan baru diketahui pihak lapas setelah video itu beredar luas. Ia menegaskan bahwa pihak lapas tidak memiliki kendali atas perekaman yang dilakukan pihak luar.

"Kalau masalah disebarluaskan atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Yang jelas, kami hanya mengawasi agar warga binaan tidak melakukan perekaman dari dalam lapas," ucapnya.

Fasilitas wartel khusus ini, kata Budi, telah lama diberlakukan sebagai upaya mencegah penggunaan ponsel ilegal di lingkungan pemasyarakatan. Penggunaan alat komunikasi pribadi oleh narapidana dilarang keras, sehingga pemerintah menyediakan fasilitas resmi yang aman dan terkontrol.

Mengenai isi percakapan dalam video, Budi menilai bahwa narapidana berhak menyampaikan keluhannya selama dilakukan dengan sopan dan tidak melanggar hukum.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditutup Polisi setelah Videonya Viral di Media Sosial

"Kalau isi pembicaraan hanya berupa keluhan atau permintaan tolong, kami tidak bisa melarang. Itu hak mereka untuk berbicara kepada keluarga," ungkapnya.

Ia menambahkan, narapidana yang melakukan video call tersebut diketahui bernama Yuri, yang saat itu sedang membaca surat tulisannya sendiri sebelum menelepon adiknya.

"Yuri memang menulis surat di dalam lapas. Sebelum menelpon, dia sempat mencatat beberapa kata agar tidak salah bicara," tambah Budi. 

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak lapas kini mengingatkan seluruh warga binaan untuk menggunakan fasilitas telepon dengan bijak, sopan, dan sesuai ketentuan.

"Kami tetap mensosialisasikan agar fasilitas ini dipakai untuk hal-hal penting, dan tidak menyinggung pihak mana pun," tutup Budi.

#BeritaViral

#ViralLokal

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved