Berita Viral

Viral Kisah Novi, Ibu di Muratara Divonis Penjara 14 Bulan karena Siram Penguntit Pakai Air Keras

Pria yang disiram air keras itu sering mengintip Novi setiap malam. Bahkan, lampu rumah Novi dimatikan hingga celana dalamnya dicuri.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Kisah seorang perempuan bernama Novi yang divonis penjara 14 bulan karena menyiram penguntitnya dengan air keras, menjadi sorotan viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Kisah seorang perempuan bernama Novi yang divonis penjara 14 bulan karena menyiram penguntitnya dengan air keras, menjadi sorotan viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Salah satu video yang merekam Novi ketika berada di balik jeruji besi dibagikan oleh akun Instagram @mood.jakarta.

Dalam video tersebut, Novi nampak sedang dihampiri anggota keluarga dan kuasa hukumnya.

Seorang perempuan yang menengok Novi di balik jeruji besi pun menangis.

Kemudian ada seorang anak laki-laki berbaju biru yang menghampiri Novi.

Melihat anak kecil itu, Novi langsung menangis dan mengelap air matanya menggunakan jilbab.

Baca juga: Viral Video Dua Bocah SD di Jatiwangi Majalengka Dirantai Ayahnya, Terungkap Penyebabnya

Video tersebut pun menarik simpati para warganet yang iba terhadap kondisi Novi.

Lantas, seperti apa kisah selengkapnya?

Dilansir dari TribunSumsel, Novi merupakan single parent beranak dua.

Novi tercatat sebagai warga di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dia divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas kasus penyiraman air keras terhadap pria bernama AD.

Bukan tanpa alasan, Novi ternyata menyiram dengan air keras karena kesal kerap diintip oleh AD.

Kuasa hukum Novi, Dian Burlian menceritakan kronologi kasus ini bermula dari AD yang menaruh rasa terhadap Novi.

AD sendiri merupakan warga setempat atau tetangga Novi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved