Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Gadis Jadi Tersangka Terima Video Tak Senonoh Anak Pejabat, Kini Berujung Damai 

Inilah fakta-fakta kasus remaja perempuan gadis 14 tahun yang jadi tersangka usai menerima video tak senonoh dari anak pejabat di Padangsidimpuan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase/Tribun Medan
Gadis di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Padahal Korban Usai Dikirimi Video Tak Senonoh dari Anak Pejabat. Berikut Fakta-fakta Kasus Remaja Perempuan Jadi Tersangka Terima Video Tak Senonoh Anak Pejabat, Kini Berujung Damai 

Karena merasa buntu putrinya berujung jadi tersangka, Tupar Sabar Pardede ayah SRP meminta tolong di media sosial hingga videonya viral.

Dalam video tersebut, Tupar meminta pertolongan kepada publik hingga presiden dan Kapolri.

Ia membela remaja perempuannya itu bahwa tak bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya memohon pak Presiden Prabowo dan bapak Kapolri mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka.”

“Umurnya 14 tahun menerima video porno. Namun di Polres Padang Sidempuan dijadikan tersangka

"Bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan Kampung Maraca Jalan Perjuangan," ujar Tupar Sabar Pardede dikutip dari video viral yang tersebar di media sosial.

SRP Trauma

Tupar juga mengungkap imbas dijadikan tersangka, kondisi putrinya mengalami trauma.

Ia menyebut putrinya SRP menjadi sering menangis hingga melamun.

“Ke mana lagi kami pergi pak, tolong pak pehratikan, tolong bantu kami pak,” ungkap sang ayah memohon meminta keadilan untuk putrinya.

Penjelasan Polisi

Sementara itu setelah video ayah SRP viral, pihak kepolisian memberikan klarifikasi hingga fakta-faktanya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut kasus remaja tersebut adalah perkara saling lapor.

Polres Padang Sidimpuan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali namun tidak tercapai kesepakatan.

"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari Tribun Medan, Selasa (12/11/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved