Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Gadis Jadi Tersangka Terima Video Tak Senonoh Anak Pejabat, Kini Berujung Damai 

Inilah fakta-fakta kasus remaja perempuan gadis 14 tahun yang jadi tersangka usai menerima video tak senonoh dari anak pejabat di Padangsidimpuan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase/Tribun Medan
Gadis di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Padahal Korban Usai Dikirimi Video Tak Senonoh dari Anak Pejabat. Berikut Fakta-fakta Kasus Remaja Perempuan Jadi Tersangka Terima Video Tak Senonoh Anak Pejabat, Kini Berujung Damai 

Video tersebut dikirim dengan mode sekali lihat.

SRP yang mendapati kiriman video tak senonoh itu langsung bercerita kepada dua teman dan orangtuanya.

Bahkan orangtua SRP sempat mengadukan hal itu kepada orangtua MRST.

Namun, SRP remaja perempuan itu dituding menyebarkan video tak senonoh yang dikirim anak pejabat Kadin di Padangsidimpuan tersebut.

Sosok MRST

Kasus remaja perempuan jadi tersangka video tak senonoh itu jadi perhatian karena diketahui melibatkan anak pejabat berinisial MRST.

Diketahui sosok MRST tersebut merupakan anak Kadin Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Julpan Tambunan.

SRP Dilaporkan

Anaknya terlibat dalam kasus tersebut, sebagai seorang ayah, Julpan Tambunan, pejabat Kadin itu tak tinggal diam.

Ia sempat bertemu dengan pihak keluarga SRP, Tupar Sabar Pardede untuk mediasi menyelesaikan konflik anak remaja laki-lakinya dengan SRP.

Namun, kata Tupar, mediasi tersebut tak menemukan hasil.

"Kami sudah mediasi di rumah orang tua si Julpan Tambunan sudah mengok-an namun saat di ujung ceritanya dia melawan, berontak sehingga tidak terjadi perdamaian itu," ujar Tupar, dikutip dari Tribun Medan.

Setelah pertemuan itu, SRP malah dilaporkan dengan tudingan menyebarkan video syur MRST.

"Barang bukti rekaman bahwa bukan dia pelakunya tidak diterima di polda dan Polres Padang Sidempuan," ungkap ayah SRP.

Baca juga: Fakta Kasus Remaja Putri Jadi Tersangka Video Tak Senonoh Anak Pejabat, Hotman Paris Turun Tangan

Video Ayah SRP Minta Tolong

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved