Berita Viral
Fakta-fakta Kasus Gadis Jadi Tersangka Terima Video Tak Senonoh Anak Pejabat, Kini Berujung Damai
Inilah fakta-fakta kasus remaja perempuan gadis 14 tahun yang jadi tersangka usai menerima video tak senonoh dari anak pejabat di Padangsidimpuan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Menurut Hadi, antara MRST, laki-laki berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan.
Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang tengah berada di hotel.
Selanjutnya, setelah melihat foto itu , MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Rupanya, video yang dikirim anak Ketua Kadin Padangsidimpuan itu dilihat orang lain dan dikirim ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lainnya.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," ungkap Hadi.
Mengetahui adanya video tak senonoh, orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dan dua laporan ini naik penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penyidik Polres Padang Sidimpuan sudah melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan."
"Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka."
Baca juga: Sosok Ivander Haykal, Anak Daus Mini Kini Beranjak Remaja, Paras Gantengnya Disorot, Curhat Dibully
Hotman Paris Turun Tangan
Kasus remaja perempuan jadi tersangka itu sempat menyita perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Bahkan Hotman Paris mengaku siap mendukung dan membantu SRP.
Dalam postingannya, Hotman Paris meminta kasus SRP diusut oleh Kapolda Sumatera Utara.
"Seorang cewek di bawah umur dijadikan tersangka karena menerima video porno dari cowok yang naksir katanya sama dia. Tolong bapak Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi serius untuk kasus ini," ungkap Hotman Paris dalam postingannya di Instagram, Rabu (13/11/2024).
Hotman lantas mempertanyakan soal video syur anak pejabat tersebut.
Menurut Hotman yang seharusnya dijadikan tersangka adalah pihak pria yang mengirim SRP video tak senonoh.
"Apakah benar si cowoknya yang kirim video porno? Kalau itu benar maka seharusnya yang jadi tersangka adalah si cowoknya sesuai UU ITE ancamannya 6 tahun penjara dan bisa segera ditahan. Pertanyaannya kenapa cewek di bawah umur yang terima video porno tersebut justru dijadikan tersangka? ini sangat miris," pungkas Hotman Paris.
Karenanya, Hotman mengaku siap membela SRP.
"Tenang adinda, Hotman 911 dan jutaan netizen akan mendukung kamu.negara ini bukan milik orang kaya tapi milik rakyat seluruh indonesia," kata Hotman Paris usai melihat video viral.
"Ayo semua netizen kita perbaiki penegakan hukum di negara indonesia ini. Inget suatu saat kamu juga bisa jadi korban di kemudian hari. Jangan diam tapi ikut bersuara. Hallo bapak kapolres padang sidempuan: harusnya yang jadi tersangka duluan adalah laki yang mengirim video porno tersebut!" tulis Hotman Paris dalam postingan Instagram-nya.
Berujung Damai
Setelah viral, Polda Sumatera Utara akhirnya merespons kasus remaja perempuan jadi tersangka video tak senonoh dari anak pejabat tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihak Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan sudah memediasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak tercapai kesepakatan.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari Tribun Medan, Selasa (12/11/2024).
Terkini, polisi menghentikan sementara penyidikan kasus tersebut karena keduanya masih di bawah umur.
Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus tersebut setelah kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka sepakat berdamai.
Kedua pihak juga mencabut laporannya dari Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, mediasi berlangsung berjam-jam sejak pukul 09:00 WIB tadi hingga sore dihadiri pemerintah setempat.
remaja perempuan
tersangka
video tak senonoh
anak pejabat
Padangsidimpuan
fakta-fakta
damai
mediasi
Polda Sumatera Utara
Siswa SMK Dikeroyok 13 Orang Kakak Kelas di Cikarang, Disuruh Jongkok dengan Wajah Menatap ke Atas |
![]() |
---|
Fakta-fakta Haikal & Haezar Kakak Adik di Bogor Gantian Pakai Seragam Sekolah, Kondisi Keluarga Pilu |
![]() |
---|
Viral, Aksi Pria Misterius Cari Orang Sambil Bawa Sajam Bikin Warga Ketakutan, Diduga Balas Dendam |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor yang Gantian Seragam Sekolah Ternyata Juga Pakai Sepatu Giliran: Gak Ada Lagi |
![]() |
---|
Kisah Haikal dan Haezar, Kakak-Adik di Parung Bogor yang Viral Gantian Seragam, Hanya Punya Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.