Marketing Bank di Cirebon Tipu Nasabah Pakai Iming-Iming Deposito, Bikin Rugi sampai Rp 230 Juta

AY mendatangi nasabah dan meminta mereka mentransfer uang ke rekeningnya melalui aplikasi digital banking.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pegawai bank. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pegawai bank.

Tersangka berinisial AY, marketing salah satu bank terkait pensiunan cabang Cirebon, diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah nasabah dengan modus deposito palsu.

Kerugian akibat aksi ini mencapai lebih dari Rp 230 juta.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (13/11/2024) menjelaskan, bahwa laporan polisi terkait kasus ini masuk pada 21 September 2023.

Baca juga: Tampang Bos Perusahaan Masuk DPO Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Diburu Polresta Bogor Kota

Laporan tersebut dibuat oleh seorang nasabah dengan inisial DSH.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka AY adalah menawarkan program deposito baru dengan iming-iming bunga lebih besar dibandingkan deposito sebelumnya,” ujar Anggi.

Menurut Anggi, AY mendatangi nasabah dan meminta mereka mentransfer uang ke rekeningnya melalui aplikasi digital banking.

Sebagian besar nasabah yang menjadi korban tidak memahami teknologi digital banking, sehingga tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan meminjam ponsel korban dan meminta mereka memberikan PIN serta password.

"Setelah mendapat akses ke aplikasi banking nasabah, tersangka memindahkan uang dari rekening nasabah ke rekening pribadinya."

"Dia juga tidak memberikan bukti bahwa nasabah memiliki rekening deposito di bank tersebut," ucapnya.

Para korban akhirnya menyadari ada yang tidak beres setelah mendatangi bank pensiunan cabang Cirebon yang berada di Jalan Wahidin itu dan menemukan bahwa rekening deposito yang dijanjikan tersangka AY tidak pernah ada.

Kerugian akibat penipuan ini tercatat mencapai Rp 230.893.593. 

Baca juga: Diduga Ada Pejabat Dinas PUTR yang Terseret Kasus Penipuan DL, Adik Cabup Cianjur Herman Suherman

Selain BTPN, korban lainnya meliputi beberapa nasabah berinisial D S, K, R, S P, SW, AS dan OS.

Kasus ini tengah ditangani Polres Cirebon Kota dan tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved