BARU SAJA Polisi Sita Uang Tunai Rp 73 Miliar dari Pegawai Komdigi terkait Blokir Situs Judi Online
Ade Ary juga menyampaikan barang bukti lain yang disita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil
Editor:
Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat (1/11/2024).
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).
Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil.
Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Di mana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
Baca Juga
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Viral Isu Penerapan 'Balik Nama' untuk Jual Beli Ponsel Bekas, Bakal Rumit? Ini Kata Komdigi |
|
|---|
| Diakui di Kancah Global, Indonesia Kembali Terpilih Keanggotaan CA dan POC UPU |
|
|---|
| Data Pribadi WNI Ditransfer ke Amerika Serikat, Menkomdigi: Bentuk Perlindungan saat Bertransaksi |
|
|---|
| Cueki Somasi, Lesti Kejora Siap-siap Dipanggil Polisi di Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.