BARU SAJA Polisi Sita Uang Tunai Rp 73 Miliar dari Pegawai Komdigi terkait Blokir Situs Judi Online

Ade Ary juga menyampaikan barang bukti lain yang disita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat (1/11/2024). 

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol). 

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil. 

Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Di mana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved