BARU SAJA Polisi Sita Uang Tunai Rp 73 Miliar dari Pegawai Komdigi terkait Blokir Situs Judi Online
Ade Ary juga menyampaikan barang bukti lain yang disita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) malam.
“Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi,” ucapnya.
Dari 15 orang tersangka penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti di antaranya uang tunai Rp.73.723.488.957 dengan rincian Rp.35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp.35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp.2.888.106.500.
Ade Ary juga menyampaikan barang bukti lain yang disita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah,4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai atapun melalui money changer.
Baca juga: Bandar Judi Online Setor Duit Anti-Blokir ke Pegawai Komdigi Lewat Money Changer, 2 Sudah Digeledah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer.
Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.
“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judol dengan oknum Komdigi.
Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.
“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali.
“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,”
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Viral Isu Penerapan 'Balik Nama' untuk Jual Beli Ponsel Bekas, Bakal Rumit? Ini Kata Komdigi |
|
|---|
| Diakui di Kancah Global, Indonesia Kembali Terpilih Keanggotaan CA dan POC UPU |
|
|---|
| Data Pribadi WNI Ditransfer ke Amerika Serikat, Menkomdigi: Bentuk Perlindungan saat Bertransaksi |
|
|---|
| Cueki Somasi, Lesti Kejora Siap-siap Dipanggil Polisi di Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.