Saksi Sidang Korupsi Cisumdawu Ungkap Uang Kerugian Negara Masih utuh & Hanya Kesalahan Administrasi

Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu berlanjut di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Rabu (5/11/2024).

|
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Sidang dugaan korupsi Tol Cisumdawu di PN Tipikor Bandung, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu berlanjut di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Rabu (5/11/2024).


Perkara ini melibatkan lima terdakwa, antara lain, satu orang dari unsur swasta yakni Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT Priwista Raya.


Lalu terdakwa dari unsur pemerintah, antara lain Atang Rahmat-Anggota Tim P2T, pegawai BPN Agus Priyono - Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN, Mono Igfirly - Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung.

Baca juga: Kami Dizalimi Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu


Sidang kali ini menghadirkan saksi Nurlela Purbani dari BTN Kantor Cabang Bandung Timur,  Yusuf Hadireksa dan Irwan Teja selaku Auditor Kementerian ATR/BPN dan Rini dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).


Sejumlah saksi yang dihadirkan, beberapa di antaranya meringankan Dadan Setiadi Megantara. Saksi auditor BPN, misalnya, menyebut bahwa peristiwa ini lebih pada kesalahan administrasi.


Kemudian, saksi kepala cabang BTN, Nurlelaz menyampaikan bahwa uang yang dianggap jaksa kerugian negara, yakni Rp 320 M, masih tersimpan di BTN.


Irwan mendapat tugas untuk mengaudit internal terhadap proses pengadaan lahan untuk tol Cisumdawu tersebut.  Dari hasil audit, pihaknya menarik kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi. 


"Hasil audit itu keluar bahwa terjadi pelanggaran yang bersifat administrasi, dari itulah kami merekomendasikan bahwa untuk segera diperbaiki," ujarnya.


Kasus ini jadi dugaan tindak pidana korupsi setelah jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan. Di sisi lain, Dadan Setiadi Megantara, ditetapkan sebagai penerima ganti rugi lahan senilai Rp 320 miliar lebih.


Alih-alih menerima pencairan ganti untung Dadan sempat digugat secara perdata oleh sejumlah pihak yang mengklaim berhak atas tanah Dadan yang dibeli pemerintah. Atas gugatan itu, uang Rp 320 miliar dititipkan ke BTN via Pengadilan Negeri Sumedang melalui mekanisme konsinyasi.


Saksi lainnya, Nurlela Purbani selaku Kepala Cabang pembantu BTN, menerangkan, pihaknya telah menerima transferan dana Rp 329,7 miliar dari LMAN. 


"Kami menerima dari LMAN, kepada kami tidak ada kwitansi atau apapun karena bentuknya penitipan, transperan dipecah dari LMAN ke BTN bukan per objek," ujarnya.


Ketika ditanya oleh jaksa, apakah uang tersebut masih ada di BTN atau sudah didistribusikan, Nurlela menjawab bahwa uang tersebut masih ada di BTN karena tidak ada perintah dari PN Sumedang untuk didistribusikan. 


Dan hingga terjadi kasus hukum sekarang ini jumlahnya masih utuh. 


"Itu dana konsinyasi yang dititipkan PN Sumedang di BTN, karena belum ada perintah sehingga uangnya masih ada di BTN," ujarnya.


Saksi Rini selaku Kepala Divisi Pendanaan Lahan LMAN menyebut, proses pembayaran tersebut bisa langsung diserahkan ke Dadan apabila tidak ada sengketa. 


"Namun untuk yang 10 bidang ini karena ada sengketa, maka uang untuk pembayaran dititipkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan," ucapnya.


Pengacara Dadan Setiadi Megantara, Febri Hendarjat, SH., M.Hum, menerangkan, keterangan saksi dan fakta persidangan mengungkap ada keraguan dalam unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, sebagaimana didakwakan jaksa, yakni Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.


"Keterangan saksi di persidangan kali ini terang benderang mengungkap ada keraguan terhadap perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa," ucap Febri.


Kemudian unsur kerugian negara, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materiil terkait kerugian keuangan negara, bahwa kerugian negara itu harus secara nyata terjadi (actual loss).


"Namun dalam perkara ini, saksi sudah menerangkan bahwa uang Rp 329 miliar yang dianggap kerugian negara menurut jaksa, uangnya masih ada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) an Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN, yang masih dalam rezim keuangan negara" katanya.


Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum merasa optimis terkait fakta sidang tersebut yang dianggap meringankan terdakwa tersebut.


"Dengan rangkaian fakta persidangan dan saksi Kami menyerahkan sepenuhnya putusan se adil-adilnya ke majelis hakim," kata Febri.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved