Ahli Keuangan Negara Singgung Kerugian Negara Kasus Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu harus Diperjelas

Kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, satu terdakwa korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu, hadirkan tiga saksi ahli di siding di Pengadilan Tipikor

Editor: Mega Nugraha
istimewa
Sidang dugaan korupsi mega proyek pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) di PN Tipikor Bandung, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, satu terdakwa korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu, hadirkan tiga saksi ahli di siding di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, pada Kamis (12/12/2024).

Ketiganya yakni Zaenal Mutaqin, Ahli Administrasi Negara; Dewi Kurnia, Ahli Keuangan Negara; dan Yagus Suryadi, Ahli dari Kementerian ATR/BPN.

Selain Dadan, ada empat terdakwa lainya di kasus pengadaan lahan tol Cisumdawu ini. Yakni  Atang Rahmat - Anggota Tim P2T, Pegawai BPN, Agus Priyono - Ketua Satgas B Tim P2T, Pegawai BPN, Mono Igfirly - Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung. 

Dugaan korupsi merugikan negara Rp 329 miliar itu bermula saat Dadan Setiadi megantara, pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.

Baca juga: Bawaslu Jabar Sebut Ratusan Pelanggaran Terjadi Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024

Hingga akhirnya, tanah yang sudah dikuasai oleh Dadan Setiadi Megantara masuk ke dalam penetapan lokasi untuk Tol Cisumdawu. Dadan pun mendapat ganti untung Rp 329 M.

Di sisi lain, setelah Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi lahan, Dadan digugat perdata oleh pihak lain sehingga pencairannya ditunda karena uang Rp 329 M itu dikonsinyasikan ke PN Sumedang.

Alih-alih mendapat untung, Dadan dijerat korupsi merugikan negara Rp 329 M. Nilai kerugian itu yang kemudian dilawan tim kuasa hukum Dadan di persidangan. Salah satunya menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dewi Kurnia.

Dia menerangkan, perlu ada kejelasan mengenai definisi kerugian negara dalam kasus proyek Tol Cisumdawu. Dewi menggarisbawahi bahwa fungsi jalan tol telah dinikmati oleh masyarakat meskipun penggunanya harus membayar tarif tol.

"Kalau fungsinya sudah dirasakan masyarakat, maka di mana letak kerugiannya? Negara telah memenuhi kewajibannya dengan membayar pihak-pihak yang lahannya digunakan. Prinsip penggunaan keuangan negara adalah untuk kesejahteraan rakyat. Jadi kerugian yang dimaksud harus diperjelas," ujar Dewi Kurnia.

Jika tol tersebut sudah digunakan oleh publik dan pemerintah telah membayar ganti rugi kepada pemilik lahan, maka klaim kerugian negara harus dipertanyakan.

Proses pengadaan tanah untuk perumahan oleh Dadan juga dianggap perbuatan melawan hukum oleh jaksa. Itu karena lahan yang sudah dikuasai Dadan, ternyata berada di lokasi tol berstatus penetapan lokasi.

Yagus Suryadi, Ahli dari Kementerian ATR/BPN, menyebut, bahwa Penetapan Lokasi memiliki masa berlaku yang terbatas. Jika masa kadaluarsa ini terlewat, maka kekuatan hukumnya menjadi gugur.

"Penlok itu siapa yang merencanakan? Penlok diusulkan berdasarkan dokumen pengadaan perencanaan tanah yang dibuat oleh instansi yang memerlukan tanah. Proses ini melalui kewenangan gubernur, di mana gubernur menetapkan Penlok melalui prosedur dan tahapan yang telah ditentukan," ungkap Yagus.

Yagus menegaskan bahwa kadaluarsa Penlok bisa menjadi celah hukum. Jika tenggat waktu pengadaan tanah terlewati tanpa perpanjangan, maka dasar hukum pengadaan tanah tersebut kehilangan kekuatan dan rawan gugatan hukum.

Jainal Riko Frans Tampubolon, kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara mengatakan, keterangan saksi ahli memperkuat pembelaan terhadap terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved