Saksi Sidang Korupsi Cisumdawu Ungkap Uang Kerugian Negara Masih utuh & Hanya Kesalahan Administrasi

Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu berlanjut di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Rabu (5/11/2024).

|
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Sidang dugaan korupsi Tol Cisumdawu di PN Tipikor Bandung, Rabu (6/11/2024). 


Saksi Rini selaku Kepala Divisi Pendanaan Lahan LMAN menyebut, proses pembayaran tersebut bisa langsung diserahkan ke Dadan apabila tidak ada sengketa. 


"Namun untuk yang 10 bidang ini karena ada sengketa, maka uang untuk pembayaran dititipkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan," ucapnya.


Pengacara Dadan Setiadi Megantara, Febri Hendarjat, SH., M.Hum, menerangkan, keterangan saksi dan fakta persidangan mengungkap ada keraguan dalam unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, sebagaimana didakwakan jaksa, yakni Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.


"Keterangan saksi di persidangan kali ini terang benderang mengungkap ada keraguan terhadap perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa," ucap Febri.


Kemudian unsur kerugian negara, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materiil terkait kerugian keuangan negara, bahwa kerugian negara itu harus secara nyata terjadi (actual loss).


"Namun dalam perkara ini, saksi sudah menerangkan bahwa uang Rp 329 miliar yang dianggap kerugian negara menurut jaksa, uangnya masih ada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) an Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN, yang masih dalam rezim keuangan negara" katanya.


Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum merasa optimis terkait fakta sidang tersebut yang dianggap meringankan terdakwa tersebut.


"Dengan rangkaian fakta persidangan dan saksi Kami menyerahkan sepenuhnya putusan se adil-adilnya ke majelis hakim," kata Febri.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved