Bandar Judi Online Setor Duit Anti-Blokir ke Pegawai Komdigi Lewat Money Changer, 2 Sudah Digeledah

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. 

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus suap blokir situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan 11 pegawai dan staf ahli dan 4 warga sipil.

Dari 15 orang tersebut, 3 di antaranya berperan aktif yakni AK, AJ, dan R.

Merekalah 'motor' kasus suap blokir situs judi online tersebut.

Salah seorang pegawai Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. 

Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

Baca juga: SOSOK R yang Disebut dalam Suap 3 Hakim di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi Akan Diperiksa?

Cara Setor

Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai atapun melalui money changer.

Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menjadi tersangka beking judi online saat digiring dari Kantor Komdigi, Jumat 1 November 2024.
Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menjadi tersangka beking judi online saat digiring dari Kantor Komdigi, Jumat 1 November 2024. (Reynas Abdila/tribunnews)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer.

Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judol dengan oknum Komdigi.  

Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.

“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali. 

“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024). 

“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,”

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol). 

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil. 

Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Di mana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved