1 Dirjen di Komdigi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Blokir Situs Judi Online, Siapa Dia?

Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Tribun/Reynas) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi telah memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidig) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.

"Kemarin (Kamis) dirjennya sudah diperiksa," sambung Wira.

Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan.

Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Uang Bansos Rp 1,20 Triliun Dipakai untuk Deposit Judi Online Berdasarkan Transaksi di Bank

"Masih saksi," ucap Kombes Wira.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi. (reynas/tribunnews)

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved