1 Dirjen di Komdigi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Blokir Situs Judi Online, Siapa Dia?
Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi telah memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidig) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.
"Kemarin (Kamis) dirjennya sudah diperiksa," sambung Wira.
Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan.
Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Uang Bansos Rp 1,20 Triliun Dipakai untuk Deposit Judi Online Berdasarkan Transaksi di Bank
"Masih saksi," ucap Kombes Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Viral Isu Penerapan 'Balik Nama' untuk Jual Beli Ponsel Bekas, Bakal Rumit? Ini Kata Komdigi |
|
|---|
| Diakui di Kancah Global, Indonesia Kembali Terpilih Keanggotaan CA dan POC UPU |
|
|---|
| Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Sebut 2 Syarat yang Dipenuhi |
|
|---|
| Data Pribadi WNI Ditransfer ke Amerika Serikat, Menkomdigi: Bentuk Perlindungan saat Bertransaksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wira-satya-judi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.