Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Baru Saja Selesai Diperiksa Polisi terkait Kasus Blokir Situs Judi

Dalam hal ini, pihak Polda Metro Jaya memeriksa Budi Arie di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi.

|
Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan judi online di lingkungan Komdigi, Kamis (19/12/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi baru saja selesai diperiksa pihak kepolisian terkait kasus blokir situs judi online di lingkungan Kementeriannya saat itu yang kini bernama Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam hal ini, pihak Polda Metro Jaya memeriksa Budi Arie di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi.

"Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Meski begitu, Ade Safri belum membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini.

"Nanti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya ya," tuturnya.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore terkait dugaan judi online.

Baca juga: Budi Arie Setiadi Akhirnya Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Terkait Judi Online di Komdigi

Pantauan Tribunnews.com, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) ini turun dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.13 WIB.

Budi yang mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket bomber berwarna biru ini mengaku hadir ke Bareskrim Polri sebagai warga negara yang taat dengan hukum.

Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.
Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi. (reynas/tribunnews)

"Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Budi mengatakan jika pemberantasan judi online ini meeipakan tugas seluruh masyarakat sesama anak bangsa.

"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tuturnya.

Meski begitu, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada pihak kepolisian saat ini.

Tersangka Mafia Judi Online

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved