Tom Lembong Sebut Tak Tahu Apa Bukti Kejagung Jadikan Dia Tersangka di Kasus Impor Gula
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan bahwa data tersebut merupakan substansi dari proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh pihaknya.
Ia pun menjelaskan perihal data pihaknya mempersilahkan kubu Tom Lembong untuk mempedebatkan data tersebut pada proses sidang praperadilan yang baru saja mereka ajukan.
"Itu substansi, itu substansi. Jadi nanti kita perdebatkan substansinya. Ya kalau di praperadilan terkait prosedurnya nanti kalau di Pengadilan terkait dengan materi perkaranya," kata Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Sehingga kata dia pihaknya saat ini tak ingin ambil pusing perihal pernyataan kubu Tom Lembong dan memilih menunggu hasil praperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh eks Menteri Perdagangan tersebut.
"Ya makannya kita lihat nanti kan tadi katanya mau mengajukan praperadilan kan? Ya saya kira begitu ya," pungkasnya.
Tersangka Lain
Selain menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram.
CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
| Suami & Kakak Mantan Staf Bank Jadi Tersangka TPPU Cirebon, Diduga Cuci Uang Korupsi Rp24,6 Miliar |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Desa Gunungaci Kuningan Jadi Tersangka |
|
|---|
| AKHIR KISAH Mercy Pagoda Habibie di Kasus Ridwan Kamil: Ilham Klaim Mobil Segera Kembali |
|
|---|
| Persib Sambut Thom Haye, Akun Tom Lembong Ikut Diserbu Bobotoh: "Benahi Birokrasi Lini Tengah, Pak!" |
|
|---|
| Hari Ini Demo Pati Jilid 2: Bukan Unjuk Rasa tapi Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Sudewo Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Perdagangan-Tom-Lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.