Tom Lembong Sebut Tak Tahu Apa Bukti Kejagung Jadikan Dia Tersangka di Kasus Impor Gula

Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. 

Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

"Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka. Disitu banyak sekali poin-poin pembahasannya itu," kata Ari kepada awak media setelah mendaftarkan praperadilan kliennya di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). 

Kemudian dikatakan Ari proses penetapan tersangka kliennya, tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup. 

Sampai saat ini, kata Ari tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Sehingga menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka. 

Seharusnya, kata Ari itu bisa dibagikan ke publik, dan secara transparan bisa diketahui.

Baca juga: Sebut Dugaan Korupsi Impor Gula Mirip Kasus Vina Cirebon, Ini Saran Oegroseno untuk Tom Lembong

"Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula. Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," jelasnya. 

Artinya kalau sampai 2023, kata Ari Kejaksaan sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode tersebut. 

Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir
Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir (Tribunnews.com/Reza Deni)

"Sampai saat ini hanya Pak Thomas Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," kata Ari. 

Sedangkan Thomas Lembong, kata Ari hanya menjabat hanya satu tahun dari 2015 sampai Juli 2016. 

"Kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Respon Kejagung

Kejaksaan Agung RI merespon tim kuasa hukum Tom Lembong yang mempertanyakan soal sejumlah bukti terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved