Pabrik Obat Terlarang di Sumedang
Ini Daftar Lengkap 7 Tersangka Produsen Obat Terlarang di Cimalaka Sumedang, Ada Warga Bandung
Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 7 tersangka pelaku kejahatan memproduksi obat-obatan terlarang dibawa ke Mapolda Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Para produsen obat terlarang ini dibawa dari sebuah rumah produksi di Cimalaka.
Sebelumnya, sebuah rumah dengan halaman luas di Dusun Ciwijen RT01/10 Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (4/11/2024) malam. BNN mengendus rumah itu dijadikan rumah produksi obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Pada Selasa (5/11/2024), BNN, TNI, dan Polri masih berjaga di rumah tersebut.
Rumah itu, halamannya luas.
Terparkir sebuah mobil hitam dan mobil itu telah dipasangi pita BNN. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jabar.
Selagi digiring petugas ke mobil minibus berjeruji milik Polres Sumedang.
Mereka tertunduk dengan tangan terborgol.
Para petugas yang mengiring mereka menemani dengan menenteng senapan.
Ini data lengkap mereka:
1. Ramlan Casila, warga Dusun Cibala, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
2. Sukaryo, warga Babakan Sari, Kiara Condong, Kota Bandung.
3. Andi Mulyadi, warga Dusun Cibala, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.