Pabrik Obat Terlarang di Sumedang

Ini Daftar Lengkap 7 Tersangka Produsen Obat Terlarang di Cimalaka Sumedang, Ada Warga Bandung

Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Penampakan 7 orang lelaki pembuat obat terlarang di halaman rumah di Cimalaka, Sumedang, yang tadi malam digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 7 tersangka pelaku kejahatan memproduksi obat-obatan terlarang dibawa ke Mapolda Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung

Para produsen obat terlarang ini dibawa dari sebuah rumah produksi di Cimalaka

Sebelumnya, sebuah rumah dengan halaman luas di Dusun Ciwijen RT01/10 Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. 

Penggerebekan dilakukan pada Senin (4/11/2024) malam. BNN mengendus rumah itu dijadikan rumah produksi obat-obatan terlarang. 

Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan. 

Pada Selasa (5/11/2024), BNN, TNI, dan Polri masih berjaga di rumah tersebut.

Rumah itu, halamannya luas. 

Terparkir sebuah mobil hitam dan mobil itu telah dipasangi pita BNN. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jabar. 

Selagi digiring petugas ke mobil minibus berjeruji milik Polres Sumedang.

Mereka tertunduk dengan tangan terborgol.

Para petugas yang mengiring mereka menemani dengan menenteng senapan. 

Ini data lengkap mereka: 

1. Ramlan Casila, warga Dusun Cibala, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang

2. Sukaryo, warga Babakan Sari, Kiara Condong, Kota Bandung

3. Andi Mulyadi, warga Dusun Cibala, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved