Pabrik Obat terlarang di Sumedang
7 Tersangka dan Barang Bukti Produksi Obat Terlarang di Sumedang Dibawa ke Polda Jabar
Sebanyak 7 tersangka berikut barang bukti kejahatan produksi obat-obatan terlarang dibawa ke Mapolda Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 7 tersangka berikut barang bukti kejahatan produksi obat-obatan terlarang dibawa ke Mapolda Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Mereka dan barang bukti, termasuk sebuah mesin pembuatan obat-obatan terlarang jenis narkoba itu dibawa dari sebuah rumah produksi di Cimalaka.
Sebelumnya, Sebuah rumah dengan halaman luas di Dusun Ciwijen RT01/10 Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Baca juga: BREAKING NEWS, Rumah di Sumedang Digerebek BNN, Jadi Pabrik Obat Terlarang, Ada 8 Kantung Siap Edar
Penggerebekan dilakukan pada Senin (4/11/2024) malam.
BNN mengendus rumah itu dijadikan rumah produksi obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Pada Selasa (5/11/2024), BNN, TNI, dan Polri masih berjaga di rumah tersebut.
Rumah itu, halamannya luas. Terparkir sebuah mobil hitam dan mobil itu telah dipasangi pita BNN. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jabar.

Selagi digiring petugas ke mobil minibus berjeruji milik Polres Sumedang. Mereka tertunduk dengan tangan terborgol.
Para petugas yang mengiring mereka menemani dengan menenteng senapan.
Menurut keterangan Polisi, para pelaku adalah warga Sumedang dan Bandung.
Mereka beroperasi menbuat obat-obatan terlarang sudah sejak 3 minggu, yang diproduksi telah lebih dari 1 juta pil. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.