Pabrik Obat Terlarang di Sumedang
Kata BNN soal Pabrik Obat Terlarang di Cimalaka Sumedang, Bisa Bikin Candu dan Nge-fly
Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat produksi obat-obatan terlarang di Dusun Ciwijen RT01/10 Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom mengatakan penggerebekan itu adalah bagian dari menjalankan program Presiden RI, Prabowo Subianto yang tertuang dalam asta cita, yang di antaranya pemberantasan narkoba.
"Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindak lanjuti apa yang dicanangkan oleh Pak Presiden, program asta cita, ciptakan tujuh pemberantasan narkoba, narkotika, psikotripoka."
"(obat terlarang produk Cimalaka) ini ilegal dan harus pakai resep dokter,"
"Kalau dalam jumlah banyak, orang bisa kecanduan atau fly. Ini jenisnya obat penenang dan penghilang rasa sakit dan harus menggunakan resep dokter," katanya di Cimalaka, Selasa (5/11/2024).
Dia menjelaskan, obat penenang itu kalau dikonsumsi dalam jumlah yang banyak akan menyebabkan mabuk dan tak sadarkan diri.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 7 Tersangka Produsen Obat Terlarang di Cimalaka Sumedang, Ada Warga Bandung
"Kalau dalam jumlah banyak ya teler juga," katanya seraya memastikan BNN terus berburu barang-barang seperti obat terlarang itu.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah dengan halaman luas di Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (4/11/2024) malam. BNN mengendus rumah itu dijadikan rumah produksi obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Pada Selasa (5/11/2024), BNN, TNI, dan Polri masih berjaga di rumah tersebut.
Rumah itu, halamannya luas.
Terparkir sebuah mobil hitam dan mobil itu telah dipasangi pita BNN. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jabar.(*)
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.