Pabrik Obat Terlarang di Sumedang

Ini Daftar Lengkap 7 Tersangka Produsen Obat Terlarang di Cimalaka Sumedang, Ada Warga Bandung

Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Penampakan 7 orang lelaki pembuat obat terlarang di halaman rumah di Cimalaka, Sumedang, yang tadi malam digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Selasa (5/11/2024). 

4. Sugianto, warga Sukahurip, Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.

5. Agung, pekerja swasta warga Bandung.

6. Alex, warga Jatinunggal, Kabupaten Sumedang

7. Mervin Irwan Kurniadi, warga Jl Dian Permai , Babakan Ciparay, Kota Bandung

Direktur Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johanes R Manalu, mengatakan bahwa akan ada pelimpahan kasus ini dari BNN ke Polda Jawa Barat. 

Dari keterangan sementara yang diperoleh Polda Jawa Barat, para pelaku yang ditangkap telah membuat lebih dari 1 juta pil obat-obatan terlarang. 

"Mereka produksi di sini," kata Johanes kepada Tribun Jabar.id, di lokasi penggerebekan. 

Pekerjaan harom ini dilakukan ketujuh pelaku telah berjalan selama 3 minggu, meski menurut keterangan Ketua RT setempat rumah produksi narkoba itu telah disewa selama tiga bulan. 

"Baru berjalan 3 minggu, ada mesin yang disita, satu unit," katanya. (*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved