Pabrik Obat Terlarang di Sumedang
Ini Daftar Lengkap 7 Tersangka Produsen Obat Terlarang di Cimalaka Sumedang, Ada Warga Bandung
Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
4. Sugianto, warga Sukahurip, Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
5. Agung, pekerja swasta warga Bandung.
6. Alex, warga Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
7. Mervin Irwan Kurniadi, warga Jl Dian Permai , Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Direktur Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johanes R Manalu, mengatakan bahwa akan ada pelimpahan kasus ini dari BNN ke Polda Jawa Barat.
Dari keterangan sementara yang diperoleh Polda Jawa Barat, para pelaku yang ditangkap telah membuat lebih dari 1 juta pil obat-obatan terlarang.
"Mereka produksi di sini," kata Johanes kepada Tribun Jabar.id, di lokasi penggerebekan.
Pekerjaan harom ini dilakukan ketujuh pelaku telah berjalan selama 3 minggu, meski menurut keterangan Ketua RT setempat rumah produksi narkoba itu telah disewa selama tiga bulan.
"Baru berjalan 3 minggu, ada mesin yang disita, satu unit," katanya. (*)
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.