Kata Budi Arie setelah Mantan Anak Buahnya Jadi Beking Judi Online, Dibongkar di era Meutya Hafid

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat (1/11/2024). 

Polda Metro Jaya diketahui melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian, diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.

Adapun penggeladahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi. 

Pars tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved