Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 24 Tersangka Diamankan
Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang berhasil diungkap Jajaran Satnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu September - Oktober.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang berhasil diungkap Jajaran Satnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu September - Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang. Kamis (31/10/2024) sore.
Dalam press release-nya Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa 18 kasus penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan psikotropika, tersebut berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Subang di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Subang.
Baca juga: Wujudkan Anak Sehat dan Pintar, Polres Subang Bagikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN Nyimplung
"Pengungkapan 18 kasus ini berhasil diungkap di 12 kecamatan yakni Pamanukan 3 TKP, Subang, Patokbeusi Ciasem dan Tambakdahan masing-masing 2 TKP, Pusakajaya, Pusakanagara dan Cibogo,Binong, Cisalak, dan Ciater masing-masing 1 TKP," ungkapnya.
Dari 18 kasus yang diungkap di 12 Kecamatan tersebut berhasil diamankan 24 tersangka yang semuanya laki-laki dengan berbagai usia dan latar belakang yang berbeda profesi.
"Untuk kasus sabu diamankan 9 tersangka yakni RK, AW,FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ, dan AA. Selanjutnya kasus ganja diamankan 2 tersangka yakni EN dan HG, kasus tembakau sintetis 2 tersangka yakni PJ dan KK," katanya.
"Sementara untuk tersangka yang paling banyak diamankan di antaranya kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan 10 tersangka yakni AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN, IS dan Kasus Psikotropika 1 orang yakni ON," imbuhnya.
Baca juga: Polres Subang Lakukan Penyekatan di Sejumlah Titik Antisipasi Pengerahan Massa ke Jakarta
Dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang serta Psikotropika yang berhasil diungkap tersebut, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu 62,26 gram, ganja Kering 582 gram, pohon ganja 3 buah, tembakau sintetis 330,11 gram, obat sediaan farmasi 9.542 butir dan psikotropika 73 butir," ungkapnya.
"Sementara barang bukti lain yang disita dari 24 tersangka diantaranya Handphone Android 18 unit, Timbangan digital 3 unit, Tas 8 buah, Sepeda Motor 5 unit, Bungkus Rokok 2 buah, Kertas Pahpir 1 buah, Kertas Nasi 5 lembar, Plastik Klip Bening 5 Pax dan uang tunai 1.320.000," ucapnya.
Para pelaku pengedar narkoba, sediaan farmasi dan psikotropika tersebut mengedarkan di beberapa wilayah di Subang dengan sistem yang pada umumnya sering digunakan oleh pengedar.
"Adapun untuk modus operandi para pelaku pengedar yang kita amankan, modusnya masih sama yakni sistem COD, Tatap muka atau ketemu langsung dan sistem Peta Map," terangnya.
Baca juga: Polres Subang Tambah Personel Pengamanan Laga Persikas-Nusantara United Imbas Harga tiket Turun
Akibat perbuatannya, kata Kapolres Subang, Ke 24 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta Psikotropika tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Untuk tersangka pengedar Sabu dan tembakau sintesis terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau denda Rp 1-13 Miliar," katanya.
Nyawa Pemuda Asal Riau Dihabisi di Subang: Motifnya Sakit Hati dan Cemburu, Pelaku Kabur ke Bandung |
![]() |
---|
Polwan Polres Subang Rela Panas-panasan Tanam Jagung demi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Pria Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Polres Subang Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan, Wujud Hormati Para Pahlawan |
![]() |
---|
Polres Subang Kebut Pembangunan Pabrik MBG atau SPPG, Bakal Layani 4 Ribu Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.