Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang,  24 Tersangka Diamankan

Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang berhasil diungkap Jajaran Satnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu September - Oktober.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar/Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo saat konferensi Pers Pengungkapan 18 kasus Narkoba. Foto : Tribunjabar/Ahya Nurdin 

"Sementara untuk tersangka kasus Ganja terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda Rp.800 juta hingga Rp.8 Miliar," ucapnya.

Adapun untuk tersangka kasus sediaan farmasi, terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI No.17 Tahun 2023 tantang sediaan farmasi Engan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp.5 Miliar.

"Untuk tersangka Psikotropika terancam pasal 60 ayat 1 b  Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp.100 juta," ucapnya lagi.

Baca juga: Perusak TKP Kasus Subang Ternyata Perwira Polisi di Polres Subang, Ada Perempuan yang Ikut Kuras Bak

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Dengan banyaknya tersangka yang kita amankan ini, tandanya peredaran narkoba di Subang masih masif, untuk itu perlu kerjasama semua pihak untuk Sama-sama memerangi peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan Psikotropika demi menyelamatkan generasi muda bangsa," katanya.

Ariek juga meminta jika masyarakat menemukan adanya transaksi atau peredaran narkoba di lingkungannya di mohon untuk segera melapor ke pihak terkait.

"Mari kita sama-sama perangi narkoba, pemberantasan narkoba butuh peran serta dan keterlibatan semua pihak tak bisa dilakukan sendiri oleh polisi, dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat bisa mempersempit ruang gerak para pengedar, sehingga lingkungan kita jadi bersih bebas narkoba dan generasi muda bangsa bisa terselamatkan dari barang haram tersebut," pungkasnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved