KAI Tertibkan 10 Kios di Lahannya di Jatiwangi Majalengka, Amankan Aset Negara Senilai Rp 410 Juta

Nilai kontrak yang belum dibayar mencapai Rp410.826.000 dan tercatat sebagai aset resmi KAI yang wajib diamankan.

Tribun Cirebon/ Adhim Mugni Mubaroq
PENERTIBAN LAHAN - PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penertiban di lahan seluas 448,5 meter persegi yang berada di KM 36+757, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, Jumat (21/11/2025). 

Laporan Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKAPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan 10 kios yang berdiri di atas lahan aset negara senilai lebih dari Rp410 juta di lintas non operasi Cirebon–Kadipaten. 

Penertiban dilakukan karena para pengguna lahan tidak lagi memiliki kontrak legal sejak 2015.

Penertiban dilakukan di lahan seluas 448,5 meter persegi yang berada di KM 36+757, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jumat (21/11/2025). 

Baca juga: Tina Wiryawati Dorong Reaktivasi Jalur Kereta Api Bandung-Pangandaran: Kini Bukan Wacana Lagi

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan, nilai kontrak yang belum dibayar mencapai Rp410.826.000 dan tercatat sebagai aset resmi KAI yang wajib diamankan.

Menurutnya, meski kios tersebut menghasilkan aktivitas ekonomi, status hukumnya harus jelas. Ketika kontrak pemanfaatan lahan tidak diperpanjang, KAI berkewajiban mengambil kembali aset negara tersebut.

“Kami membuka kesempatan kerja sama, tapi jika tidak ada kesediaan memperpanjang kontrak, tentu KAI harus mengamankan asetnya,” jelas Muhibbuddin di lokasi. 

Dia menyebut, KAI telah melayangkan pemberitahuan dan tiga kali peringatan sebelum turun ke lapangan. 
Sosialisasi dilakukan agar penghuni memahami bahwa aset bernilai ratusan juta itu tidak boleh digunakan secara ilegal.

Meski demikian, tidak ada tanda-tanda penyewa ingin memperpanjang kontrak atau mengosongkan area secara sukarela. Karena itu, penertiban dilakukan dengan dukungan aparat keamanan.

Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja di KAI Daily Worker Natal dan Tahun Baru 2025/2026 untuk Lulusan SMA/SMK

Setelah area dikosongkan, KAI memasang pagar permanen sebagai langkah pengamanan fisik untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Pemagaran juga memastikan lahan tidak kembali digunakan tanpa izin.

Muhibbuddin menyatakan, setiap rupiah nilai aset negara harus dijaga. Perusahaan mengimbau masyarakat mengikuti prosedur resmi jika ingin memanfaatkan aset KAI.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved