KAI Tertibkan 10 Kios di Lahannya di Jatiwangi Majalengka, Amankan Aset Negara Senilai Rp 410 Juta
Nilai kontrak yang belum dibayar mencapai Rp410.826.000 dan tercatat sebagai aset resmi KAI yang wajib diamankan.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan 10 kios yang berdiri di atas lahan aset negara senilai lebih dari Rp410 juta di lintas non operasi Cirebon–Kadipaten.
Penertiban dilakukan karena para pengguna lahan tidak lagi memiliki kontrak legal sejak 2015.
Penertiban dilakukan di lahan seluas 448,5 meter persegi yang berada di KM 36+757, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Tina Wiryawati Dorong Reaktivasi Jalur Kereta Api Bandung-Pangandaran: Kini Bukan Wacana Lagi
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan, nilai kontrak yang belum dibayar mencapai Rp410.826.000 dan tercatat sebagai aset resmi KAI yang wajib diamankan.
Menurutnya, meski kios tersebut menghasilkan aktivitas ekonomi, status hukumnya harus jelas. Ketika kontrak pemanfaatan lahan tidak diperpanjang, KAI berkewajiban mengambil kembali aset negara tersebut.
“Kami membuka kesempatan kerja sama, tapi jika tidak ada kesediaan memperpanjang kontrak, tentu KAI harus mengamankan asetnya,” jelas Muhibbuddin di lokasi.
Dia menyebut, KAI telah melayangkan pemberitahuan dan tiga kali peringatan sebelum turun ke lapangan.
Sosialisasi dilakukan agar penghuni memahami bahwa aset bernilai ratusan juta itu tidak boleh digunakan secara ilegal.
Meski demikian, tidak ada tanda-tanda penyewa ingin memperpanjang kontrak atau mengosongkan area secara sukarela. Karena itu, penertiban dilakukan dengan dukungan aparat keamanan.
Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja di KAI Daily Worker Natal dan Tahun Baru 2025/2026 untuk Lulusan SMA/SMK
Setelah area dikosongkan, KAI memasang pagar permanen sebagai langkah pengamanan fisik untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Pemagaran juga memastikan lahan tidak kembali digunakan tanpa izin.
Muhibbuddin menyatakan, setiap rupiah nilai aset negara harus dijaga. Perusahaan mengimbau masyarakat mengikuti prosedur resmi jika ingin memanfaatkan aset KAI.
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Daop 3 Cirebon
Aset Negara
Kecamatan Jatiwangi
Kabupaten Majalengka
Muhibbuddin
Penertiban
| Tampang Kakek Sobari yang Bacok Adik Kandungnya di Majalengka gara-gara Benih Padi |
|
|---|
| Kakek-kakek yang Bacok Adiknya di Majalengka Resmi Tersangka dan Ditahan |
|
|---|
| Kronologi Kakek-kakek Bacok Nenek-nenek gara-gara Benih Padi di Majalengka |
|
|---|
| Tragis! Gara-Gara Benih Padi, Kakak Bacok Adik Kandung di Majalengka Hingga Luka Serius |
|
|---|
| Waspada, Jalur Majalengka-Sumedang via Wado Ambles, Retak hingga Bergeser, Tak Bisa Dilalui Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/PT-KAI-Daop-3-Cirebon-melakukan-penertiban.jpg)