Fakta-fakta Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, gara-gara Terbitkan Izin Impor Gula 2015 Lalu

Kronologi Kasus Impor Gula Kasus ini bermula dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada  2015. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Izin tersebut diberikan kepada CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang diketahui menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta yang membutuhkan GKM, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. 

Selain delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI, PT PPI juga membuat perjanjian kerja sama satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM (yang akan diolah) menjadi GKP antara PT PPI dan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.

Dari tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar. 

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved