Besok Terakhir, Ini Cara Daftar MagangHub Kemnaker Fresh Graduate Batch 1 dengan Uang Saku UMK
Pendaftaran Magang Nasional atau MagangHub dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditutup besok, Rabu (15/10/2025).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Magang Nasional atau MagangHub dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditutup besok, Rabu (15/10/2025).
MagangHub merupakan salah satu program dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 untuk para fresh graduate diploma atau sarjana dalam setahun terakhir.
Pada batch pertama ini, pemerintah membuka 20.000 peserta yang akan melalui proses seleksi.
Awalnya, pendaftaran dibuka hanya sampai 12 Oktober 2025, kemudian diperpanjang sampai 15 Oktober 2025.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mendaftar MagangHub Kemnaker?
Syarat Mendaftar
Sebelum mendaftar, Anda perlu terlebih dulu memastikan masuk ke dalam syarat yang telah ditentukan oleh Kemnaker.
Berikut adalah syarat daftar MagangHub Kemnaker:
Baca juga: 4 Fasilitas Peserta MagangHub Kemnaker Jika Lolos, Uang Saku Senilai UMK hingga Jamsostek
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta telah lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah
3. Peserta berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara pemagangan.
Cara Daftar
Apabila telah memenuhi syarat, Anda pun bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
Berikut adalah cara mendaftar MagangHub Kemnaker selengkapnya:
cara mendaftar MagangHub
MagangHub
Magang Nasional
fresh graduate
uang saku
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemnaker
| Lowongan Kerja Terbaru Maret 2026 di Indomaret untuk Fresh Graduate, Ada Penempatan di Bandung |
|
|---|
| Pemprov Jabar Keluarkan Rp 6 M untuk Uang Saku Sopir Angkot, Andong, dan Becak yang Libur Narik |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Siapkan Uang Saku Bagi Sopir Angkot dan Kusir Andong yang Libur Narik selama Lebaran |
|
|---|
| Sopir Angkot hingga Tukang Becak di Jabar Bakal Dapat Uang Saku, tapi Dedi Mulyadi Beri Satu Syarat |
|
|---|
| Besaran THR Lebaran 2026 untuk Buruh Harian Lepas, Ini Cara Hitungnya |
|
|---|
