Berita Viral

Sosok Guru Agama di Muna Jadi Tersangka usai Diduga Pukul Murid Pakai Sapu Lidi, Ortu Tolak Mediasi

Media sosial dihebohkan dengan seorang guru agama yang dipolisikan karena diduga memukul murid pakai sapu lidi.

Tribunnews Sultra
Media sosial dihebohkan dengan seorang guru agama yang dipolisikan karena diduga memukul murid pakai sapu lidi. 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial dihebohkan dengan seorang guru agama yang dipolisikan karena diduga memukul murid pakai sapu lidi.

Pengakuan guru agama soal kejadian itu pun viral di media sosial.

Diketahui, guru agama berinisial A itu mengajar di SDN 1 Towea, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kini, guru agama itu berstatus sebagai tersangka. 

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad.

Ipda Ahmad menerangkan dugaan kekerasan A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG itu etrjadi di pintu ruangan kelas pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Baca juga: Kades Ungkap Asal Usul Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani, Diduga Diminta Kanit Reskrim Polsek Baito

"Guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," kata Ipda Ahmad, Jumat (25/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.

Berdasarkan pengakuan guru agama itu, korban disebut tidak ikut kerja bakti. 

"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi."

"Saat itu siswa (korban) inisial LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ungkapnya.

Kini, guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan, sampai saat ini masih diupayakan mediasi," beber Ahmad.

Kasi Humas Polres Muna itu mengatakan bahwa sudah beberapa kali mediasi, akan tetapi keluarga korban masih menolak.

Pengakuan guru A

Guru menyampaikan kejadian ini berlangsung saat pagi hari.

Saat itu, para murid diminta untuk bersih-bersih sekolah.

Di hari tersebut, guru A mendapatkan piket pagi.

Sebelum masuk kelas, ia meminta murid-murid untuk kerja bakti.

"Suruh anak-anak menyapu dari belakang ke depan. (Korban) sembunyi di belakang pintu kelas."

"Iya, dia (korban) lari-larikan (tidak ingin disuruh)," ujarnya seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari Instagram @wunainfo1.

Terkait dugaan pemukulan memakai sapu lidi, menurut A dilakukan secara tak sengaja.

"Karena tidak sadar, mungkin sudah musibah. Saya ayunkan sapu kena kepalanya," kata guru agama tersebut.

Setelah kejadian, korban pun melaporkan aksi pemukulan itu pada ibunya.

Orang tua korban pun mendatangi sekolah.

"Datang orangtuanya tidak dipertemukan dengan saya, dengan alasan saya pulang katanya di rumah."

"Mungkin di situ sakit hatinya kenapa ini masalah tidak diselesaikan. Saya di kelas 6 saat orangtuanya datang," ungkap A.

Kini, guru A pun terancam dipenjara jika kasus tersebut tidak berakhir damai.

Kejadian Lainnya - Guru Honorer di Konawe dituduh pukul anak polisi

Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim (kiri) yang melaporkan guru honorer Supriyani (kanan) atas dugaan penganiayaan terhadap ankaknya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim (kiri) yang melaporkan guru honorer Supriyani (kanan) atas dugaan penganiayaan terhadap ankaknya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Istimewa, TribunnewsSultra/Laode Ari)

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).

Mengutip pemberitaan Kompas.id, ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.

Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Baca juga: Pengakuan Suami Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved