Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Lisa Rahmat Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Pemberi Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi
Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) perempuan asal Sukabumi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap 4 orang terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Rabu 23 Oktober 2024.
Ronald Tannur divonis bebas atas tuduhan kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.
Keempat orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap itu adalah 3 majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Dini Sukabumi yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sementara 1 orang lagi adalah pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat.
Kejaksaan Agung menetapkan Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebasakan Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap perempuan Sukabumi yakni Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Baca juga: Dari Mana Sumber Uang Suap yang Diberikan pada 3 Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi?
Dia dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.
"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," kata Qohar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar menyebutkan, ketiga hakim penerima suap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) perempuan asal Sukabumi.
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu.
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.