Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Dari Mana Sumber Uang Suap yang Diberikan pada 3 Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pihaknya akan menelusuri lebih jauh dari mana sumber uang suap
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.
Keempat tersangkA terlah ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pihaknya akan menelusuri lebih jauh dari mana sumber uang suap atau gratifikasi yang diterima tiga hakim PN Surabaya dari pengacara inisial LR.
“Kita tentu bekerja berdasarkan alat bukti. Saya sampaikan alat bukti dokumen, alat bukti elektronik, alat bukti berupa uang, dan termasuk alat bukti di mana dia melakukan penukaran uang asing dan sebagainya,” saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam.
Menurutnya, dari bukti-bukti tersebut dirasa sudah cukup.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sera
“Sudah dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan tadi (sumber uang, red) sabar,” tuturnya.
Qohar memastikan nanti pada saatnya akan diungkap karena saat ini belum tahapannya.
“Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini,” imbuhnya.
Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasinya Dini Sera Afriyanti sebagai tersangka.
Termasuk pengacara terdakwa Ronald Tannur yang memberikan uang suap.
“Bahwa penangkapan 4 orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak didakukan secara tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, putusan vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan menjadi polemik di masyarakat luas.
“Kemudian dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kita menemukan bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tukasnya.
Setelah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas dan pada hari ini tim penyidik Jampidsus melakukan penangkapan dan penggeledahan.
| Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
|
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
|
|---|
| Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
|
|---|
| Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
|
|---|
| Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hakim-suap-pembunuhan-dini.jpg)