Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Buntut 3 Hakim Pemvonis Bebas Pembunuh Dini Sukabumi Ditangkap, DPR Minta Pengadilan Negeri Dipantau

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT)

Editor: Ravianto
Igman Ibrahim/tribunnews
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti saat mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Dini Sera merupakan warga Sukabumi yang tewas di Surabaya saat bersama anak anggota DPR RI. MA kini telah membatalkan vonis bebas anak anggota DPR RI tersebut. Sementara Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim yang diduga mendapatkan suap Rp 20 M. 

“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.

KY sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.

Mereka adalah hakim ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved