Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Buntut 3 Hakim Pemvonis Bebas Pembunuh Dini Sukabumi Ditangkap, DPR Minta Pengadilan Negeri Dipantau
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT)
“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.
KY sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mereka adalah hakim ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
pembunuhan Dini Sukabumi
Dini Sera Afrianti
majelis hakim
Pengadilan Negeri Surabaya
Ronald Tannur
vonis bebas
| Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
|
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
|
|---|
| Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
|
|---|
| Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
|
|---|
| Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/keluarga-dini-sera.jpg)