Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Buntut 3 Hakim Pemvonis Bebas Pembunuh Dini Sukabumi Ditangkap, DPR Minta Pengadilan Negeri Dipantau

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT)

Editor: Ravianto
Igman Ibrahim/tribunnews
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti saat mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Dini Sera merupakan warga Sukabumi yang tewas di Surabaya saat bersama anak anggota DPR RI. MA kini telah membatalkan vonis bebas anak anggota DPR RI tersebut. Sementara Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim yang diduga mendapatkan suap Rp 20 M. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur

Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M. 

Keempat tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang telah menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Kami minta terus pihak Jaksa Agung untuk melakukan tindakan-tindakan yang lainnya."

"Sekali lagi apresiasi yang sangat luar biasa kepada pak Jaksa Agung yang telah menangkap atau yang telah meng-OTT-kan tiga hakim di PN Surabaya," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi, dari Dilindas Mobil sampai Dugaan Uang Suap Rp 20 Miliar

Dek Gam mengharapkan penindakan tidak bisa berhenti sampai sini saja. Menurutnya, pengadilan negeri lainnya juga perlu dipantau jika ada hakim nakal yang telah menjadi mafia peradilan.

"Ini tidak cukup di PN Surabaya aja, PN-PN lain juga wajib dipantau perlu dipasang jaringan-jaringannya agar kita bisa menangkap hakim-hakim yang nakal hakim-hakim yang merugikan orang lain, hakim-hakim mafia-mafia peradilan. Kita mendukung langkah ini," pungkasnya.

Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023).
Petugas Lenmarc Mall saat akan mengevakuasi Dini Sera Afrianti yang ditemukan tergeletak di lantai area parkir mobil usai dianiaya Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya, Selasa (3/10/2023). (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah mendengar adanya giat penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Namun, dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut. Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved