Warga Tiga Desa di Sumedang Unjuk Rasa di Tol Cisumdawu, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Mereka menuntut ganti rugi yang meski sudah diajukan bertahun-tahun, pengembang jalan Tol Cisumdawu belum juga mencairkan ganti rugi itu.

tribunjabar.id / Kiki Andriana
Seratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang berunjuk rasa di dekat area Tol Cisumdawu, Senin (5/7/2024) siang.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang berunjuk rasa di dekat area Tol Cisumdawu, Senin (5/7/2024) siang. 

Warga Desa Sirnamulya, Desa Girimukti, dan Desa Sukamulya itu menuntut sejumlah poin ganti rugi yang meski sudah diajukan bertahun-tahun, pengembang jalan Tol Cisumdawu belum juga mencairkan ganti rugi itu. 

Mereka mempertanyakan ulang, siapa sejatinya yang harus bertanggung jawab, sebab antara PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dan PT WIKA yang mengerjakan jalan tol tersebut, terkesan saling lempar. 

Begitu juga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang yang tak juga berpihak kepada warga terdampak tol, meski kerusakan dan data kepemilikan rumah rusak sudah jelas. 

Di bawah terik matahari dengan peneduh seutas terpal, warga berunjuk rasa, menyampaikan keluhan dan harapan mereka kepada perwakilan PT CKJT (minus PT WIKA) dan kepada pemerintah. 

Baca juga: 17 Rumah di Sumedang Dibongkar untuk Tol Cisumdawu, Pemilik Hanya Dapat Ganti Rugi Rp 500 Ribu

Di antara tuntutan warga adalah soal penentuan lokasi (penlok) di Sirnamulya, penlok Desa Mulyasari sebanyak 19 rumah yang baru 12 rumah diganti, penlok Desa Girimukti dalam ROW (jaan utama tol) masih belum dibayarkan, lahan pertanian di 3 desa sudah terisolir dan masih belum ada jawaban. 

"Tempat tinggal warga di 3 desa retak-retak, padahal sudah diperiksa oleh Perkim dan lainnya. Kompensasi gagal panen dari 2021 belum ada terialisasi. Lahan sudah dipakai tapi belum dibayarkan," kata warga. 

Humas CKJT, Asep mengatakan bahwa dalam hal itu, PT CKJT hanya bertanggung jawab untuk urusan pembangunan Tol Cisumdawu dari Seksi 3 ke Seksi 6 atau dari Cimalaka ke Dawuan. 

"CKJT dalam hal ini, itu yang megerjakan bukan CKJT, melainkan satker fisik untuk daerah ini, beban CKJT dari seksi 3-6," katanya. 

Selanjutnya, PT CKJT mengaku baru mengetahui ada dampak-dampak seteah jalan tol beroperasi.  

"Kita mengetahui setelah operasional jalan tol, dampak-dampaknya. Dan itu harus ditanyakan ke satker fisik, (kami) tidak punya kewenangan," katanya.


 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved