DPRD Sebut Pergantian Nama RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Ilegal

drg. Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang fraksi PKS mengatakan bahwa ada poin-poin yang direvisi dalam aturan tersebut

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
istimewa
drg. Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang 

Rahmat mengakui bahwa rencana perubahan nama RSUD ini dibahas sejak Pj Bupati Sumedang masih dijabat Herman Suryatman (kini Sekda Jabar), namun momentun pergantian nama datang ketika Pj Bupati Yudia Ramli menjabat. 

"Tapi (tetap) ini tidak sinkron dengan yang sedang Perda yang sedang dibahas. Itu harusnya jadi pertimbangan. Perubahan itu harus ada dasar hukum yang  jelas, bukan atas dasar obesi personal, tetapi dasarnya harus jelas. Secara aturan, dasar penetapan adalah perda," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved