DPRD Sebut Pergantian Nama RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Ilegal
drg. Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang fraksi PKS mengatakan bahwa ada poin-poin yang direvisi dalam aturan tersebut
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
Rahmat mengakui bahwa rencana perubahan nama RSUD ini dibahas sejak Pj Bupati Sumedang masih dijabat Herman Suryatman (kini Sekda Jabar), namun momentun pergantian nama datang ketika Pj Bupati Yudia Ramli menjabat.
"Tapi (tetap) ini tidak sinkron dengan yang sedang Perda yang sedang dibahas. Itu harusnya jadi pertimbangan. Perubahan itu harus ada dasar hukum yang jelas, bukan atas dasar obesi personal, tetapi dasarnya harus jelas. Secara aturan, dasar penetapan adalah perda," katanya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
UPI Serahkan Perangkat Smart Farming ke Petani Kopi Garut, Bisa Pantau Kondisi Lahan |
![]() |
---|
Seluruh Prodi Fakultas Teknik Universitas Pasundan Raih Akreditasi Unggul |
![]() |
---|
Perkuat Ekosistem Perumahan, Pemerintah Dorong Kredit Rakyat untuk Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Penataan Jatinangor hingga Jalan Ambles Surian Jadi Usulan Bupati Sumedang ke KDM |
![]() |
---|
Wabup Fajar Aldila Lepas Ekspor Jaring Sabut Kelapa Kreasi Warga Binaan Lapas Kelas II B Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.