DPRD Sebut Pergantian Nama RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Ilegal
drg. Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang fraksi PKS mengatakan bahwa ada poin-poin yang direvisi dalam aturan tersebut
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang meluncurkan nama baru untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Yaitu, RSUD Umar Wirahadikusumah.
Peluncuran dilakukan pada Agustus 2024.
Nama RSUD Umar Wirahadikusumah resmi dipakai. Namun, ganti nama yang diharapkan berimplikasi pada peningkatan pelayanan itu, malah dikeluhkan warga.
Viral keluhan pasien RSUD Umar Wirahadikusumah yang istrinya meninggal dunia, diduga karena kurang sigapnya pelayanan.
Keluhan itu diunggah warga pada MInggu (20/10/2024) di grup facebook Aku Cinta Sumedang dengan nada satiris. Pria itu memuji RSUD dengan kata "hebat", sehingga dengan kehebatannya dia kehilangan istri.
"RS Sumedang memang hebat, pasien sudah koma dari semalam disuruh menunggu sampai pagi. Semoga kamu tenang di sana ya Devika Claresta," tulis akun Yat, dikutip Senin.
Usut punya usut, pergantian nama RSUD Umar Wirahadikusumah 'ilegal', karena belum ada dasar hukum yang sah atas pergantian itu.
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumedang yang mengatur perubahan nama RSUD Umar Wirahadikusumah itu baru akan disahkan minggu depan, tepatnya pada 28 Oktober 2024.
drg. Rahmat Juliadi, Anggota Komisi III DPRD Sumedang fraksi PKS mengatakan bahwa ada poin-poin yang direvisi dalam aturan tersebut oleh Gubernur Jawa Barat.
"Menyepakati untuk ditetapkan sesuai hasil evaluasi Gubernur, akhirnya poin-poin yang direvisi kita ikuti dan direncanakan baru tanggal 28 Oktober akan ditetapkan," kata Rahmat Juliadi, Selasa (22/10/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang ini menyebutkan, ketika perubahan nama ini launching, DPRD Sumedang mengingatkan pemerintah soal aturan yang mendasari perubahan itu.
"Pernah mengingatkan waktu itu, hanya memang waktu itu ada spirit. Ya perubahan ini ingin adanya semangat baru, peningkatan pelayanan,"
"Okelah di satu sisi, saya sepakat, peningkatan kualitas pelayanan, memberikan semangat, tapi tidak harus terburu-buru sebetulnya,"
"Hingga akhirnya seperti yang diberitakan (Tribun Jabar), baru ganti nama tapi datang keluhan, jadinya membawa preseden tidak baik," kata Rahmat.
UPI Serahkan Perangkat Smart Farming ke Petani Kopi Garut, Bisa Pantau Kondisi Lahan |
![]() |
---|
Seluruh Prodi Fakultas Teknik Universitas Pasundan Raih Akreditasi Unggul |
![]() |
---|
Perkuat Ekosistem Perumahan, Pemerintah Dorong Kredit Rakyat untuk Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Penataan Jatinangor hingga Jalan Ambles Surian Jadi Usulan Bupati Sumedang ke KDM |
![]() |
---|
Wabup Fajar Aldila Lepas Ekspor Jaring Sabut Kelapa Kreasi Warga Binaan Lapas Kelas II B Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.