Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Terlambat" Kuasa Hukum Saka Tatal Soroti Komnas HAM Baru Ungkap Pelanggaran Anak Buah Iptu Rudiana
Menanggapi pengungkapan Komnas HAM soal adanya pelanggaran di Kasus Vina Cirebon, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman bereaksi, sebut sudah terlambat
"Saat itu salah satu anggota bilang sudah ada hukuman bagi anggota, iya saya bilang, tapi yang dihukum bukan anggota yang melakukan penganiayaan seperti yang saya laporkan," jelas Titin.
Rupanya anggota yang dihukum itu adalah polisi lalu lintas yang melakukan olah TKP penemun Vina dan Eky di flyover Talun.
"Tapi yang dihukum adalah yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan dianggap salah menafsirkan peristiwanya. Kan yang dihukum dari Polsek Talun," beber Titi.
Sementara soal ungkapan Komnas HAM bahwa anak buah Iptu Rudiana sudah menjalani sidang etik, dirinya tak pernah tahu.
"Terkait kode etik yang penganiayaan, saya justru tidak dengar itu. Yang saya dengar tahun 2017 yang dihukum itu yang melakukan olah TKP kecelakaan," kata dia lagi.
Tak hanya itu, Titin juga meragukan adanya putusan etik kepada anak buah Iptu Rudiana di tahun 2017.
"Agak sanksi," ungkapnya.
Baca juga: Dituding Siksa Terpidana Kasus Vina, Iptu Rudiana Pernah Lolos dari Sanksi, Anak Buahnya Kena Sanksi
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengetakan, Titin Prialianti bisa meminta secara resmi ke Polresta Cirebon soal putusan etik tahun 2017.
Ia pun meyakini berdasarkan penelusurannya, dipastikan ada tiga anggota yang sudah menjalani sidang etik.
Ketiganya bahkan dinyatakan melakukan pelanggaran di kasus Vina Cirebon.
Dua di antaranya adalah anak buah Iptu Rudiana.
"Ada 2 dari unit narkoba, kemudian tahti (petugas lapas)," kata Uli Parulian.
Uli menuturkan, berdasarkan sidang etik Bidang Propam saat itu ada pemukulan dari anggota kepada terpidana kasus Vina.
"Bukan dari Pak Rudiana, tapi salah satu anggota dari unit narkoba. Sudah diputus komisi etik, sudah menerima sanksi, tahun 2017 bulan April," jelas dia.
Pelanggaran itu, kata dia, terkait penangkapan para terpidana kemudian tidak adanya pendampingan dari pengacara.
Kasus Vina Cirebon
pelanggaran
Iptu Rudiana
anak buah
penyiksaan
Komnas HAM
kuasa hukum
Titin Prialianti
Saka Tatal
Sudirman
terpidana kasus Vina
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Saka-Tatal-soroti-pengungkapan-Komnas-HAM-soal-pelanggaran-di-kasus-Vina.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.