Polda Jabar Ungkap Kasus Judol, Tersangka Bisa Hasilkan Rp 424 Juta Selama 2 Tahun Kelola Website

Direktorat Siber Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana judi online dengan menangkap dua tersangka inisial N dan YA. 

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Direktorat Siber Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online dengan menangkap dua tersangka inisial N dan YA. Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers bersama barang buktinya, Kamis (17/10/2024) di Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Siber Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana judi online dengan menangkap dua tersangka inisial N dan YA. 

Kedua tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers bersama barang buktinya, Kamis (17/10/2024) di Mapolda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website judi online Vnix Sedangkan tersangka YA, bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) judi online pada website situs perjudian online dengan nama grup 89. 

Baca juga: Sindikat Pembuat Film Panas Dibongkar Polres Cirebon, Korbannya Ada Anak di Bawah Umur

"Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh tim unit 2 subdit III ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan adanya website yang mengandung konten perjudian online dengan nama tadi, dan didapatkan informasi jika pengelola situs perjudian online dengan nama menang hore yang diduga dikelola inisial N," kata Jules Abraham Abast.

Berikutnya, pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB tim unit 2 subdit III menelusuri dan berhasil mengamankan N di kediamannya di Jakarta Barat.

Jules yang didampingi Dirres Siber, AKBP Resza Ramadianshah, menambahkan bahwa N bekerja di situs Menang Hore dan mendapatkan gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp 5 juta pendapatan selama empat bulan dari September sampai Desember 2022, sebagai SPV sebesar Rp 7 juta dari Januari-September 2023, dan sebagai head marketing sebesar Rp 10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai saat ini. 

"Uang makan 250 dollar atau sekitar Rp 3,8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen, sehingga dalam sebulan N ini dapat keuntungan sekitar Rp 31 juta. Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp 424 juta selama dua tahun bekerja di company Vnix," ujarnya.

Tersangka N ini mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya atasnama Sungkai Halim alias AK-47 yang mengelola Sandika di Kamboja.

Diperkirakan penghasilan deposit sekitar Rp 98-200 juta per hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan Hilang Digulung Ombak di Dermaga Pasir Besi Sukabumi Ditemukan

"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang," ujar Kombes Jules.

Sementara dari hasil jasa pembuatan desain grafis judol, YA, dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp 10 juta per bulannya dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp 240 juta.

"Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHPidana Jo pasal 55 dan atau 56 KUHPifana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved