Lapas Kelas IIB Sumedang Raih Sertifikat Hak Cipta untuk Aplikasi SIMAK DIGI dan PALWARNA

Dua aplikasi karya Lapas Kelas IIB Sumedang itu adalah Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (

istimewa
Lapas Kelas IIB Sumedang berhasil meraih hak cipta dua inovasi aplikasi yaitu Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (PALWARNA). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi. 

 TRIBUNJABAR.ID - Inovasi teknologi dalam dunia pemasyarakatan semakin berkembang.

Salah satu contoh adalah keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang yang mampu meraih sertifikat hak cipta untuk dua aplikasi unggulan mereka, Selasa (15/10).

Dua aplikasi karya Lapas Kelas IIB Sumedang itu adalah Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (PALWARNA).

Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi.

Baca juga: Berkah Ekonomi Waduk Jatigede Sumedang Dulu Ngojek Sekarang Punya Warung Ikan Bakar

Baca juga: "Paling Dekat dengan Timnas Belanda", Media Luar Soroti Keputusan Kevin Diks Pilih Indonesia

SIMAK DIGI dan PALWARNA merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan pemantauan di lingkungan Lapas, khususnya dalam manajemen kamar tahanan dan pencatatan lalu lintas warga binaan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata transformasi digital di Lapas Kelas IIB Sumedang.

Dalam keterangannya, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut.

"Kami sangat bangga dengan keberhasilan ini. Pengakuan hak cipta ini tidak hanya memberikan legitimasi atas karya dan inovasi yang telah kami buat, tetapi juga menjadi pendorong bagi kami untuk terus melakukan digitalisasi layanan di Lapas. SIMAK DIGI dan PALWARNA adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Lapas Kelas IIB Sumedang, serta dalam mendukung upaya reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan," ujar Ratri dalam keterangan yang diterima Tribun Jabar, Selasa (15/10/2024).

Pemberian hak cipta ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi lembaga-lembaga pemasyarakatan lainnya untuk mengembangkan teknologi dan inovasi serupa, dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih modern dan efisien. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved