Lapas Kelas IIB Sumedang Raih Sertifikat Hak Cipta untuk Aplikasi SIMAK DIGI dan PALWARNA
Dua aplikasi karya Lapas Kelas IIB Sumedang itu adalah Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID - Inovasi teknologi dalam dunia pemasyarakatan semakin berkembang.
Salah satu contoh adalah keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang yang mampu meraih sertifikat hak cipta untuk dua aplikasi unggulan mereka, Selasa (15/10).
Dua aplikasi karya Lapas Kelas IIB Sumedang itu adalah Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (PALWARNA).
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi.
Baca juga: Berkah Ekonomi Waduk Jatigede Sumedang Dulu Ngojek Sekarang Punya Warung Ikan Bakar
Baca juga: "Paling Dekat dengan Timnas Belanda", Media Luar Soroti Keputusan Kevin Diks Pilih Indonesia
SIMAK DIGI dan PALWARNA merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan pemantauan di lingkungan Lapas, khususnya dalam manajemen kamar tahanan dan pencatatan lalu lintas warga binaan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata transformasi digital di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut.
"Kami sangat bangga dengan keberhasilan ini. Pengakuan hak cipta ini tidak hanya memberikan legitimasi atas karya dan inovasi yang telah kami buat, tetapi juga menjadi pendorong bagi kami untuk terus melakukan digitalisasi layanan di Lapas. SIMAK DIGI dan PALWARNA adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Lapas Kelas IIB Sumedang, serta dalam mendukung upaya reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan," ujar Ratri dalam keterangan yang diterima Tribun Jabar, Selasa (15/10/2024).
Pemberian hak cipta ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi lembaga-lembaga pemasyarakatan lainnya untuk mengembangkan teknologi dan inovasi serupa, dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih modern dan efisien. (*)
Ruang Sempit Penjara di Lapas Kelas II B Sumedang Digeledah, Aparat Gabungan Temukan Ini |
![]() |
---|
Satu Napi Teroris Jaringan JAD Dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sumedang, Jalani Sisa Masa Hukuman |
![]() |
---|
Lapas Kelas II B Sumedang Perlu Lahan Hibah 5 Hektare, Ini Syarat-syarat Lokasinya |
![]() |
---|
Relokasi Lapas Sumedang Kejauhan, Yudia Ramli Tertarik dengan Ide Warga Binaan Aktifkan Lahan Tidur |
![]() |
---|
Lapas Kelas II B Sumedang Overload Tiga Kali Lipat, Pembinaan Napi Jadi Semakin Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.