Satu Napi Teroris Jaringan JAD Dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sumedang, Jalani Sisa Masa Hukuman

Seorang terpidana kasus terorisme dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, Rabu (11/9/2024) sore. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Seorang terpidana kasus terorisme berinisal DA dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, Rabu (11/9/2024) sore. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang terpidana kasus terorisme dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, Rabu (11/9/2024) sore. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, terpidana teroris tersebut berinisial DP. Ia merupakan bagian dari kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD). 

Berdasarkan foto yang diterima Tribun Jabar.id, tampak saat dipindahkan napiter tersebut menggunakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terborgol dan mata tertutup kain hitam. 

Baca juga: Mantan Napiter yang Sempat Menyerang Mako Brimob Berikrar Setia pada NKRI di Polres Ciamis

Dia tiba di Lapas Sumedang dengan pengawalan khusus dari anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 Polri).

Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro membenarkan adanya pemindahan seorang  terpidana teroris ke Lapas Sumedang. 

"Ya benar, terpidana berinisial DP masuk sekira pukul 16.20. Ia jaringan JAD Poso," kata Ratri  Handoyo dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Rabu petang. 

Ia mengatakan, terpidana tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman  di Rutan Cikeas, Bogor dengan vonis hukuman selama tiga tahun penjara. 

Baca juga: Ikrar Setia NKRI Napiter, Ucapkan Sumpah Lepas Baiat dari Amir & Organisasi Radikalisme & Terorisme

"Dia telah menjalani hukuman selama dua tahun tiga bulan. Di sini akan menjalani sisa masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan," ucapnya. 

Ratri menuturkan, dalam melaksanakan program pembinaan napiter, petugas Lapas Sumedang bakal berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tokoh agama, dan tokoh masyarakat. 

"Hal ini untuk memastikan setelah masa pidananya selesai, dan kembali ke tengah masayarakat, yang bersangkutan dapat diterima,” katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved