Terungkap Bocoran Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran, Kemenko Polhukam Dipecah
Bocoran terkait nomenklatur kementerian tersebut diungkap sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan menjadi menteri pada Kabinet Prabowo-Gibran.
Ia mencontohkan misalnya Kejaksaan dan Kepolisian.
"Dan KPK itu tidak. Karena KPK adalah lembaga yang independen berada di luar pemerintah," kata dia.
Ia mengatakan pemecahan Kemenko Polhukam menjadi dua tersebut telah didiskusikan sejak lama.
Hal tersebut, kata dia, telah didiskusikan oleh tim.
Sehingga, kata dia, hari ini tidak ad diskusi soal itu.
Ia mengaku tugas tersebut bukanlah sesuatu yang baru untuknya.
Hal itu, kata dia, karena ia pernah menangani kementerian yang serupa.
"Jadi bidangnya sih tidak sama sekali baru," kata Menteri Hukum dan HAM periode 2001 - 2004 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.
Ia mengaku sudah menandatangani pakta integritas dan surat kesediaan yang disodorkan Prabowo beberapa waktu lalu.
Sehingga, kata dia, hari ini hanya dipanggil dan secara resmi diberitahu oleh Prabowo untuk memiliki tugas dan tanggung jawab yang baru.
Baca juga: Prabowo Panggil Calon Menteri, Pengamat Nilai Ada 2 Kemungkinan: Sangat Disayangkan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan dalam pertemuan dengan presiden terpilih, Prabowo memberi amanah kepadanya untuk memimpin kementerian pendidikan dasar dan menengah.
Nantinya, kata dia, dalam memimpin kementerian tersebut ia akan didampingi dua wakil menteri.
Namun, ia mengaku belum mengetahui sosok dua wakilnya tersebut.
"Dan kami juga menyampaikan insya Allah bisa melaksanakan dan memimpin kementerian untuk memajukan pendidikan," kata dia.
| Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Harmonisasikan 2 Raperwal |
|
|---|
| Hari Pahlawan Nasional Diperingati 10 November 2025, Apakah Libur? Cek Penjelasan SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Wujud Sinergi Kemenkum Jabar dan Mitra: 239 Calon Paralegal Gelombang VIII Siap Bertugas |
|
|---|
| Kabar BLT Kesra Rp900 Ribu 3 November 2025, Cek Tanda Bantuan Sudah Cair atau Belum Pakai Data KTP |
|
|---|
| Peserta Wajib Cek Tata Tertib TKA 2025 yang Dimulai Besok, Dilarang Bawa Catatan hingga Kalkulator |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/yusril-jadi-menteri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.