Peserta Wajib Cek Tata Tertib TKA 2025 yang Dimulai Besok, Dilarang Bawa Catatan hingga Kalkulator

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi peserta tingkat SMA/SMK/sederajat untuk gelombang pertama digelar besok, Senin (3/11/2025). 

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
DOK. Tangkapan layar Kemendikdasmen
TKA 2025 - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi peserta tingkat SMA/SMK/sederajat untuk gelombang pertama digelar pada Senin (3/11/2025).  

TRIBUNJABAR.ID - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi peserta tingkat SMA/SMK/sederajat untuk gelombang pertama digelar besok, Senin (3/11/2025). 

Program TKA ini merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang berawal dari perlunya pelaporan capaian akademik setiap murid melalui penilaian yang sudah terstandar.

Meskipun menjadi pengganti Ujian Nasional, TKA tidak wajib diikuti oleh seluruh siswa/siswi tingkat akhir.

Namun, hasil dari TKA berfungsi sebagai validasi nilai rapor ketika mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk ke perguruan tinggi negeri. 

Pelaksanaan TKA 2025 terbagi menjadi beberapa gelombang. 

Setiap gelombang berlangsung selama dua hari: hari pertama menguji mata pelajaran wajib, sementara hari kedua menguji dua mata pelajaran pilihan. 

Sebelum melaksanakan TKA 2025, alangkah lebih baik jika para peserta mengetahui tata tertibnya terlebih dahulu.

Berikut adalah tata tertib peserta TKA 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik:

Baca juga: Besok TKA 2025 Hari Pertama SMA/SMK/Sederajat Pelajaran Wajib, Cek Link Kumpulan Contoh Soalnya

1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 (lima belas) menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang.

2. Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.

3. Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.

4. Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.

5. Mengisi daftar hadir.

6. Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.

7. Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved