CPNS 2024

Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Sanksi Jika Melanggar

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 16 Oktober-14 November 2024.

TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Pesera seleksi CPNS saat mencocokan kartu peserta, KTP dan biometrik wajah dalam SKD CPNS Formasi 2021 Kota Cirebon di Aula UMC, Jalan Fatahillah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 16 Oktober-14 November 2024.

Jadwal SKD masing-masing pelamar tercantum dalam kartu ujian yang sudah bisa dicetak mulai 9-15 Oktober 2024.

Selain jadwal pelaksanaa, pelamar CPNS 2024 juga mesti memperhatikan aturan pakaan yang digunakan sebelum mengikuti tes SKD.

Pakaian harus sesuai dengan tata tertib yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak mendapatkan sanksi.

Lalu, seperti apa aturan pakaian tes SKD CPNS 2024?

Baca juga: Cara Cek Waktu dan Tempat Tes SKD CPNS 2024, Lokasi Seleksi Berubah dari saat Pendaftaran

Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 

Tata cara berpakaian untuk menguti tes SKD telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN. 

Disebutkan, pelamar CPNS wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. 

Pelamar dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal. 

Ketentuan pakaian ujian CPNS Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023, bisa menjadi contoh sebagai bahan acuan untuk dicermati. 

Merujuk pada Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.02-720, berikut ketentuan pakaian tes SKD CPNS: 

Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki 

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak 
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 
  • Sepatu tertutup berwarna hitam 
  • Tidak menggunakan ikat pinggang. 

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab 

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak 
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) 
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) 
  • Sepatu tertutup berwarna hitam 
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Sanksi melanggar tata tertib tes SKD CPNS 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved