Menjelang Pilkada, Pengawasan Senpi di Cirebon Diperketat, Ini Pesan Tim Wasendak
Pengawasan dilakukan melalui sosialisasi yang digelar oleh Tim Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polda Jawa Barat
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, pengawasan penggunaan senjata api (senpi) di Cirebon dan sekitarnya diperketat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi aman, damai dan kondusif selama masa pemilihan.
Pengawasan dilakukan melalui sosialisasi yang digelar oleh Tim Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Cirebon.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C, Polda Jawa Barat, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (13/10/2024) sore.
Materi sosialisasi meliputi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api nonorganik TNI/Polri serta peralatan yang digolongkan sebagai senpi.
Baca juga: Revisi UU Keimigrasian: Petugas Imigrasi Boleh Gunakan Senjata Api dalam Penegakan Hukum
Dalam kegiatan tersebut, Tim Wasendak menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, terutama jelang Pilkada.
“Kami berkewajiban mengingatkan kepada rekan-rekan Perbakin agar penggunaan senjata api tetap sesuai aturan."
"Jika senjata api tidak digunakan untuk kepentingan olahraga atau bela diri, kami imbau agar segera disimpan di gudang."
"Hal ini demi mencegah kesalahpahaman di masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak,” ujar perwakilan Tim Wasendak Polda Jabar, Kompol Erwin Syahputra, Minggu (13/10/2024).
Ia juga meminta dukungan Perbakin Kota Cirebon dan masyarakat agar dapat menciptakan situasi yang aman dan tertib.
“Kami berharap Pilkada 2024 berjalan dengan aman, damai dan kondusif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Tim Wasendak juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran atau penyalahgunaan senjata api akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Ketua Harian Perbakin Kota Cirebon, Hendra, menyambut baik langkah Tim Wasendak yang rutin melakukan sosialisasi setiap tiga bulan.
“Kegiatan sosialisasi dan pengawasan ini sangat bermanfaat, terutama menjelang Pilkada."
Baca juga: Terungkap Jenis Senjata Api yang Dipakai Pengacara di Sukabumi untuk Tembak Bahu Pemilik Warkop
"Kami berterima kasih karena ini membantu para anggota Perbakin mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Hendra.
Hendra juga berharap seluruh anggota Perbakin Kota Cirebon dapat menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada serentak.
“Mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif demi kelancaran pemilihan,” katanya.
Polisi Amankan 2 Kakek di Bogor karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Iming-imingi Korban Uang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung |
![]() |
---|
Kecelakaan KA Mataram vs Truk di Indramayu, Belasan Kereta di Cirebon Ikut Alami Keterlambatan |
![]() |
---|
Cirebon Kini Punya Alarm Gempa Otomatis, Terhubung dengan BMKG, Begini Cara Kerjanya |
![]() |
---|
Petani di Cirebon Nyambi Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Ditangkap di Parkiran Ruko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.