Terungkap Jenis Senjata Api yang Dipakai Pengacara di Sukabumi untuk Tembak Bahu Pemilik Warkop

Polisi sudah mengamankan senjata api yang dipakai oknum pengacara untuk menembak pemilik warung kopi (warkop) di Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Senjata api yang dipakai pengacara untuk menembak pemilik warung kopi telah diamankan polisi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi sudah mengamankan senjata api yang dipakai oknum pengacara untuk menembak pemilik warung kopi (warkop) di Sukabumi.

Musyafa Akbar Faisal (35) menjadi korban tembak oknum pengacara menggunakan senjata api rakitan. 

Pelaku penembakan adalah Alrizki Mezi Jimmi Marga (45) asal Panyileukan, Kota Bandung. 

Pelaku menembak punggung bagian kanan korban menggunakan senjata api rakitan (SAR) jenis revolver versi single atau mengadalkan dorongan pelatuk. 

"Barang bukti senpi rakitan ini menurut pengakuannya didapatkan saudaranya di Bandung yang sudah meninggal dunia," ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Jumat (20/09/2024). 

Peluru yang digunakan untuk menembak korban terbuat dari kartrid bubuk hitam yang mememilki daya rendah yang berukuran kecil.

"Jenis pelurunya kaliber 32, ada empat peluru tajam yang masih ada di dalamnya," tuturnya. 

Baca juga: Polisi Identifikasi Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi, Korban Ditembak Pakai Senjata Api

Dari hasil pemeriksaan, Alrizki memiliki senjata api rakitan tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Namun hal itu tetap tidak dibenarkan secara aturan. 

"Dia tidak memiliki izin apapun. Diduga itu adalah senjata rakitan revolver. Diduga indikasi senjata api rakitan dibuat di Lampung. Saat ini kondisinya macet, tidak bisa digunakan," ucapnya. 

Pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, Alrizki dijerat pasal berlapis, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman pidana 20 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Penganiaayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana 5 tahun.

Baca juga: Polres Bogor Amankan Pelaku Penembakan saat Tawuran dan Kepemilikan Senpi Ilegal Rakitan

Sebelumnya, Musyafa ditembak oleh pelaku pada Selasa (17/9/2024) malam di area parkir warkop milik korban.

Terduga pelaku bahkan sempat menyebutkan, senpi yang dimilikinya tidak memilki surat izinnya alias ilegal. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved