Polisi Amankan 2 Kakek di Bogor karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Iming-imingi Korban Uang Rp 5 Ribu

Jajaran Polres Bogor mengamankan dua pria lanjut usia yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Kedua pelaku ini berinisial WS dan MR.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
DIHADIRKAN - Jajaran Polres Bogor menghadirkan WS (65) seorang sopir, dan MR (68) seorang buruh dalam konferensi pers. Mereka merupakan pelaku kasus dugaan pencabulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Polres Bogor mengamankan dua pria lanjut usia yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Kedua pelaku ini berinisial WS (65) seorang sopir, dan MR (68) seorang buruh.

Keduanya ditangkap pada Minggu (21/9/2025) pukul 01.00 WIB di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan, kasus ini bermula saat dua korban anak yang berusia 8 dan 9 tahun bermain di kebun di Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, pada Juli 2025 pukul 10.00 WIB.

"Di sana korban bertemu kedua pelaku yang kemudian mengajak mereka masuk ke sebuah saung. Dengan iming-iming Rp 5.000, para korban dipaksa melakukan tindakan cabul," kata Hendra, Senin (22/9/2025).

Atas kejadian itu, pihak keluarga membuat laporan kepolisian ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.

Baca juga: Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral

Penyidik Satreskrim Polres Bogor segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum terhadap korban di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologi oleh DP3AP2KB Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan upaya paksa dan mengamankan kedua pelaku," ucapnya.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan Polres Bogor berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku kepada para pelaku,” ujar Wikha.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Pangandaran, Tujuh Anak Jadi Korban Guru Ngaji, Ini Awal Mula Terungkap

Wikha mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari berbagai potensi kejahatan. Dia juga minta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka mendapat pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved