Revisi UU Keimigrasian: Petugas Imigrasi Boleh Gunakan Senjata Api dalam Penegakan Hukum

Petugas imigrasi memiliki risiko kerja yang tinggi, khususnya yang menjaga perbatasan negara atau area rawan konflik. 

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi telah disahkan, melalui revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam aturan tersebut, petugas imigrasi bidang penegakan hukum memiliki legalitas menggunakan senjata api

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, salah satu dasar aturan tersebut karena tingginya risiko kerja petugas imigrasi saat melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian. 

Pada April 2023, kata Silmy, satu petugas kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi.

Baca juga: Cari Tahu Kesulitan Petugas, Dirjen Imigrasi Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. 

"Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Anti teror bersama Imigrasi,” ujar Silmy Karim, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, petugas imigrasi memiliki risiko kerja yang tinggi, khususnya yang menjaga perbatasan negara atau area rawan konflik. 

Petugas, kata dia, seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas, kata dia, membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Dikatakan Silmy, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum mengalami peningkatan. Sepanjang 2024, penindakan keimigrasian meningkat 124 persen, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2023. 

Selama Januari-September 2024 pun, kata dia, tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. 

Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi, menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum. 

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Imigrasi Bandung Amankan WNA Nigeria

Pemerintah, kata dia, sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif. 

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved