Nilainya Fantastis, BPOM Sita 218 Item Obat Bahan Alam Ilegal di Bandung dan Cimahi
Balai Besar POM mengungkap agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar berhasil mengungkap agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
Operasi penindakan terhadap agen B dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan, agen obat bahan alam ilegal diduga mengedarkan obat bahan alam yang tak mempunyai izin edar BPOM dan tak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau manfaat, serta mutu yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Produk ilegal ini didapat agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan. Produk ilegal itu diedarkan ke toko jamu seduh di Jabar, semisal Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang," kata Taruna di kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Senin (7/10/2024).
Taruna menyebut jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang diamankan sebanyak 218 item dengan nilai keekonomian sekitar Rp 8,1 miliar.
Dia mengatakan produk obat bahan alam ilegal yang diamankan ini produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, semisal sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
"Beberapa produk yang ditemukan itu produk yang sudah masuk dalam public warning BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling. Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ujarnya.
Selain itu, hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"BBPOM di Bandung sudah melakukan penindakan dengan hasil tindak lanjut berupa sembilan perkara tindak pidana bidang kefarmasian yang tiga di antaranya perkara obat bahan alam. Dari tiga perkara obat bahan alam ini diketahui total nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar. Temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah nilai ekonomi temuan dari dua perkara obat bahan alam sebesar Rp 2,2 miliar," katanya.
Wakil Kepala Kejati Jabar, Riyono, menambahkan hubungan Kejati dalam berkolaborasi sudah positif bersama penyidik dan instansi lainnya. Dia pun mengatakan dalam kasus ini pidana penjara bagi pelaku ancaman paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Hal senada diungkap Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu. Dia menyebut pihaknya bersama BBPOM selalu berdampingan tangan utamanya proses pengungkapan atau tindakan pengungkapan. Dia menegaskan ingin terus menyelamatkan masyarakat dari obat bahan alami yang menggunakan kimia.
BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat bahan alam. Selalu ingat “Cek KLIK” (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa). Informasi produk obat bahan alam yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. (*)
Setelah Geledah Kantor PT BDS dan Rumah Dirut, Kejari Bale Bandung Akan Panggil Vendor |
![]() |
---|
Gara-gara Gempa Bekasi, Sejumlah Kereta Api di Daop 2 Bandung Sempat Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
RSP Rotinsulu Bandung Sukses Operasi Bedah Tumor Trakea Pertama, Jadi Sejarah Baru |
![]() |
---|
Pembukaan Penuh Bandara Husein Sastranegara Tinggal Tunggu Satu Surat, Farhan: Prosesnya Kadang Lama |
![]() |
---|
Tak Hanya Geledah Kantor PT BDS, Kejari Bandung Juga Sikat Perusahan Rekanan hingga Rumah Dirut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.