Raperda Perubahan APBD 2024 Kota Cirebon Disetujui, DPRD Apresiasi Musyawarah Tanpa Voting

DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna yang membahas dua agenda penting, yakni rencana kerja DPRD tahun 2025 serta pengesahan Raperda Perubahan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna yang membahas dua agenda penting, yakni rencana kerja DPRD tahun 2025 serta pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi perda. Rapat ini berlangsung baru-baru ini di gedung DPRD Kota Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna yang membahas dua agenda penting, yakni rencana kerja DPRD tahun 2025 serta pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi perda.

Rapat ini berlangsung baru-baru ini di gedung DPRD Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menyatakan, bahwa penyusunan rencana kerja dewan tahun 2025 merupakan amanat dari Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Pasal 94.

"Penyusunan rencana kerja sangat bergantung pada komitmen seluruh anggota dewan."

Baca juga: Ahli Pidana dan Dedi Mulyadi Berikan Testimoni dalam Sidang Final PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Keberhasilan renja ini juga akan menentukan bagaimana program-program bisa diimplementasikan dengan baik pada 2025," ujar Andrie saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).

Sementara itu, Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, akhirnya disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dan disetujui oleh seluruh fraksi.

Menurut Andrie, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda Perubahan APBD harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan oleh Wali Kota Cirebon.

"Raperda perubahan APBD 2024 ini sudah melalui pembahasan yang sangat intensif, sehingga hari ini bisa disetujui menjadi perda," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menekankan bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki posisi yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"DPRD membentuk alat kelengkapan dewan, seperti Komisi 1, 2, dan 3, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan, untuk menjalankan rencana kerja secara efektif," jelas dia.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Harry Saputra Gani juga menyampaikan pentingnya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang didasarkan pada pertimbangan rasional dan terukur.

Ia turut mengapresiasi pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 dan 2024-2029 yang berhasil menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tanpa melalui proses voting, melainkan lewat musyawarah mufakat.

Baca juga: Kuasa Hukum Karna Sobahi-Koko Suyoko Sebut Laporan Money Politik ke Kliennya Tak Berdasar Hukum

"Ini pertama kalinya penyusunan AKD dilakukan tanpa voting, hanya melalui musyawarah mufakat," kata Harry.

Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan, bahwa Raperda yang telah disetujui DPRD akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Agus juga berharap tahapan selanjutnya, termasuk penetapan perubahan APBD, dapat berjalan optimal.

"Kami berharap program-program yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2024 bisa segera direalisasikan, mengingat waktu yang tersisa hanya sampai akhir tahun ini," ujar Agus.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved