Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Raperda, Arahkan Bogor Jadi Kota Cerdas Berpayung Hukum Kuat
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (R
TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Rencana Induk Smart City dan Digitalisasi Pelayanan Publik. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo pada Kamis, 2 Oktober 2025, ini dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beliau menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk mendukung visi Kota Bogor sebagai kota cerdas atau smart city, sebuah konsep yang telah diimplementasikan di Kota Bogor sejak tahun 2017.
Asep Sutandar menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Salah satunya adalah mengenai posisi Rencana Induk Smart City terhadap Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Selain itu, perlu diperjelas apakah digitalisasi pelayanan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari konsep smart city atau perlu diatur secara terpisah, mengingat digitalisasi merupakan salah satu pilar tata kelola birokrasi dalam pendekatan kota cerdas.

Lebih lanjut, Asep Sutandar juga mempertanyakan urgensi peningkatan status regulasi dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota menjadi sebuah Peraturan Daerah. Hal ini penting untuk memastikan materi muatan yang akan diatur sudah tepat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang ada. Diharapkan dengan adanya Perda ini, penyelenggaraan layanan publik yang efisien, inovatif, dan partisipatif dapat terwujud, sekaligus meningkatkan daya saing Kota Bogor.
Rapat ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan baik dari segi teknis maupun substansi pengaturan Raperda. Jika kesepakatan tercapai, Kemenkum Jabar akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi sehingga proses pembentukan Raperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Jelang Pemberlakuan 2026, Kemenkum Soroti Pentingnya Sosialisasi Nasional KUHP yang Lebih Humanis. |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Soroti Sanksi Bagi Pekerja dalam Raperbup Jaminan Sosial Sukabumi |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Kritisi Raperbup Sukabumi, Sanksi untuk Pekerja Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Kemenkum Jabar Perkuat Pengawasan Notaris |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Pertanyakan Urgensi Raperbup Eliminasi TBC Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.