PPPK 2024

Formasi PPPK 2024 di Pemkot Bandung, Total 790 Termasuk 200 Guru dan 225 Nakes, Cek Persyaratannya

Pemkot Bandung membuka total 790 formasi pada seleksi PPPK 2024 yang terdiri dari guru, nakes, dan tenaga teknis.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Penerimaan SK PPPK---ilustrasi Pemkot Bandung membuka total 790 formasi pada seleksi PPPK 2024 yang terdiri dari guru, nakes, dan tenaga teknis. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka total 790 formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 saat ini sedang berlangsung, tepatnya sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.

Sejumlah instansi pemerintah pun secara bertahap membagikan kebutuhan formasi dalam seleksi PPPK 2024 ini.

Berdasarkan Surat Wali Kota Bandung Nomor 004-BKPSDM/2024, Pemkot Bandung membuka tolal 790 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari:

• Tenaga guru: 200 formasi

• Tenaga kesehatan: 255 formasi

• Tenaga teknis: 335 formasi

Baca juga: Ketentuan dan Ciri Keaslian Meterai PPPK 2024, Lengkap dengan Cara Tanda Tangan

Persyaratan Umum

Berikut adalah persyaratan umum mendaftar PPPK 2024 di Pemkot Bandung:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved