PPPK 2024
Formasi PPPK 2024 di Pemkot Bandung, Total 790 Termasuk 200 Guru dan 225 Nakes, Cek Persyaratannya
Pemkot Bandung membuka total 790 formasi pada seleksi PPPK 2024 yang terdiri dari guru, nakes, dan tenaga teknis.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
Baca juga: Dua Gelombang Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Ditujukan Khusus bagi 4 Kategori Pelamar Prioritas
13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Persyaratan Khusus
Sementara itu, persyaratan khusus yang diperlukan untuk melamar PPPK 2024 di Pemkot Bandung bisa diakses melalui link berikut ini:
Surat Wali Kota Bandung Nomor 004-BKPSDM/2024
Cara Daftar PPPK 2024
Berikut adalah cara daftar PPPK 2024 selengkapnya:
1. Buka link SSCASN di: https://sscasn.bkn.go.id/.
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Ini Jadwal Terbaru dan Syaratnya |
![]() |
---|
Cara Cek Hasil PPPK 2024 Tahap I Kemensos, Kemenhub dan Kemenag, Lengkap dengan Link Pengumumannya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1, Diumumkan Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Jika Tak Lolos Tahap 1, Lengkap dengan Jadwalnya |
![]() |
---|
30 Contoh Soal Ujian PPPK 2024 untuk Formasi Guru Akidah Akhlak, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.